Imanda: Kasus Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Tawangmangu Cermin Rapuhnya Perlindungan Kelompok Minoritas

10 hours ago 8
Ketua Yayasan Imanda Sarva Indonesia, Pdt. Dr. Jarot Kristianto, S.Pd., S.Th., M.Si | Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Yayasan Imanda Sarva Indonesia, Pdt. Dr. Jarot Kristianto, S.Pd., S.Th., M.Si menilai, pembubaran kegiatan perkemahan remaja Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Tawangmangu, Karanganyar, merupakan kemunduran serius bagi kebebasan beragama dan berkumpul di Indonesia.

Menurut Jarot, peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) itu tidak bisa dipandang sekadar persoalan lokal atau administratif semata, melainkan wujud kegagalan negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

“Ketika sebuah kegiatan internal komunitas keagamaan yang bersifat edukatif dibubarkan, negara melalui aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi hak-hak dasar warga negara,” tegas Jarot dalam pernyataan sikapnya, Rabu (10/6/2026).

Ia menilai pemerintah dan aparat keamanan justru terlihat tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Dalih menjaga kondusivitas dengan menghentikan kegiatan kelompok minoritas dinilainya sebagai logika yang keliru dan berbahaya.

“Tugas aparat adalah melindungi pihak yang haknya dilanggar, bukan memfasilitasi kehendak pihak yang melakukan intimidasi,” ujarnya.

Jarot juga menyoroti dampak psikologis yang dialami anak-anak dan remaja peserta kegiatan. Menurutnya, tindakan pembubaran di depan publik berpotensi menimbulkan trauma serta memberikan pesan negatif bahwa kelompok yang berbeda keyakinan rentan menjadi korban diskriminasi.

Senada dengan Jarot, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) sebelumnya juga mengecam keras pembubaran kegiatan tersebut. PGI menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban intoleransi, diskriminasi, maupun kegagalan negara dalam memberikan perlindungan.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis Selasa (9/6/2026), PGI menyebut pembubaran kegiatan itu berpotensi melanggar sejumlah hak dasar anak, antara lain prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak atas kebebasan berpikir dan beragama, serta hak untuk berkumpul, bermain, dan mengembangkan kehidupan sosial.

PGI juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta berbagai regulasi terkait perlindungan anak dan kehidupan beragama.

Karena itu, PGI mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terdampak, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan intoleransi.

Sebagaimana diketahui, kegiatan perkemahan pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia di kawasan Tawangmangu dibubarkan aparat kepolisian pada Jumat (5/6/2026). Berdasarkan keterangan JAI, kegiatan yang diikuti hampir 1.000 peserta, mayoritas anak-anak dan remaja, dihentikan setelah adanya tekanan dari sekelompok massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islamiah. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|