JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan gas tawa terus bergulir. Kali ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan sekitar 15.000 tabung gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Whip Pink dari gudang milik PT Supra Indo Sukses Sejahtera (SISS) di Jakarta Utara. Ribuan tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan barang bukti di Markas Korps Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, mengatakan pemindahan barang bukti dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari pengadilan.
“Sesuai dengan izin dari pengadilan untuk pemindahan, jumlahnya lebih kurang dari 15.000 tabung,” kata Zulkarnain dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Dalam penyelidikan, polisi mendapati PT SISS memiliki jaringan distribusi yang cukup luas dengan total 18 gudang yang tersebar di 14 kabupaten dan kota.
Zulkarnain menjelaskan, gas N2O yang diproduksi perusahaan tersebut diperoleh dari PT BGA. Sementara PT BGA mendapatkan bahan baku berupa amonium nitrat dari PT Dahana yang mengimpor material tersebut dari Jerman.
Menurutnya, bahan baku tersebut masuk kategori medical grade sehingga penggunaannya diatur dalam ketentuan sektor kesehatan.
“Bahwasanya asal dari barang adalah merupakan medical grade, kemudian dari PT BGA juga menghasilkan ini untuk persediaan medis,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan dua petinggi PT SISS yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AH dan JH. Keduanya mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu (22/7/2026) dan akan ditahan selama 20 hari hingga 10 Agustus 2026.
“Selama dua puluh hari,” kata Zulkarnain.
Ia menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasional perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola PT SISS. Adapun JH tercatat sebagai pemilik perusahaan secara administratif, termasuk dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan perorangan.
Keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, AH dan JH dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Langkah tersebut ditempuh untuk menguji dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim,” ujar Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/7/2026). [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

1 hour ago
6

















































