Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Pakar: Jaksa Bisa Banding atau Perbaiki Berkas

19 hours ago 12
Dokter Tifauzia Tyassuma | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa batal demi hukum tidak otomatis mengakhiri perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki sejumlah jalur hukum untuk melanjutkan proses perkara tersebut.

Majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026) mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat secara hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan seluruh proses pemeriksaan terhadap terdakwa dihentikan dan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada pihak kejaksaan.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn., menilai jaksa masih memiliki peluang untuk melanjutkan perkara.

Menurutnya, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan sela tersebut.

“Kalau jaksa mau melakukan perlawanan, dia bisa melakukan perlawanan atas dikabulkan eksepsi itu ke Pengadilan Tinggi. Untuk ditinjau kembali keputusan di pengadilan negerinya,” kata Bakhrul.

Namun demikian, ia memandang opsi yang lebih efektif adalah memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.

Bakhrul menjelaskan, perbaikan dapat dilakukan apabila terdapat kekeliruan administratif maupun substansi, seperti kesalahan penulisan identitas, waktu, lokasi, hingga uraian peristiwa pidana.

“Menyesuaikan dengan apa yang jadi keputusan pengadilan negeri. Misalkan ya kamu pengadilannya salah, oh ya sudah tinggal diperbaiki, diajukan kembali ke pengadilan yang benar.”

“Misalnya kamu nulis namanya salah, oh tinggal diperbaiki, namanya dibenerin. Oh kamu salah, keliru, tidak dituliskan secara jelas detailnya, enggak ada waktunya, enggak ada lokasinya, sehingga tinggal diperbaiki,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan menghormati putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut Rivai, putusan tersebut pada dasarnya merupakan koreksi terhadap konstruksi surat dakwaan jaksa, khususnya terkait penggunaan dua ketentuan pidana berbeda untuk delik yang sama.

“Kami menghormati Putusan Sela PN Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan batal demi hukum hal mana sebagai bentuk koreksi agar dakwaan disempurnakan sehingga tidak menimbulkan ambiguitas,” katanya.

Ia menjelaskan, majelis hakim mempersoalkan penggunaan pasal dari KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan dalam dakwaan subsider.

“Majelis mempersoalkan penggunaan delik yang sama dalam KUHP lama dan KUHP baru, dimana seyogyanya memilih salah satunya dengan asas lex favor reo,” ujarnya.

Rivai meyakini perbaikan dakwaan bukan pekerjaan yang rumit.

“Kalau mau perbaiki satu-dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa.”

“Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada apa, semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa,” tambahnya.

Di sisi lain, Dokter Tifa menegaskan putusan sela tersebut bukan akhir dari perjuangannya. Ia mengaku tetap akan melanjutkan riset terkait polemik ijazah Jokowi dan telah menyiapkan ratusan dokumen untuk mendukung pandangannya.

“Keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,” tegasnya.

Dokter Tifa bahkan mengklaim telah mengumpulkan sedikitnya 709 dokumen hasil riset yang siap dipergunakan apabila proses hukum berlanjut.

“Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan,” paparnya.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|