Ini Negara yang Pernah Mamakzulkan Pemimpinnya, Indonesia Sudah Lakukan di Era Gus Dur

1 month ago 22
Abdurrahman Wahid atau Gus Dur | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemakzulan bukanlah isu baru dalam dunia politik Indonesia. Negara ini bahkan pernah mencatat sejarah penting ketika Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dilengserkan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang istimewa pada tahun 2001.

Peristiwa itu menjadi preseden bahwa mekanisme pemakzulan bukan sekadar wacana, melainkan dapat benar-benar terjadi jika syarat dan proses politiknya terpenuhi.

Kini, wacana serupa kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyasar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Desakan agar Gibran dicopot dari jabatannya datang dari Forum Purnawirawan TNI, yang terdiri dari 241 jenderal purnawirawan. Forum tersebut menilai penetapan Gibran sebagai wakil presiden dilakukan melalui proses yang bermasalah secara etik dan hukum.

Penyebab utama desakan tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024, yang kala itu diputuskan oleh Anwar Usman—paman Gibran—yang juga menjabat sebagai Ketua MK. Putusan itu belakangan dinyatakan bermasalah oleh Majelis Kehormatan MK, yang memutuskan Anwar melanggar etik dan mencopotnya dari jabatan ketua.

Di luar isu etik, Gibran juga dinilai belum memiliki cukup kapasitas sebagai pemimpin nasional karena minim pengalaman. Ia baru menjabat dua tahun sebagai Wali Kota Solo sebelum diusulkan menjadi cawapres. Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan keterlibatannya dalam akun misterius “Fufufafa” yang sempat ramai di media sosial.

Berikut ini empat negara yang juga pernah mencatat sejarah pemakzulan terhadap pemimpin tertinggi mereka:

  1. Indonesia

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi kepala negara pertama yang dilengserkan melalui mekanisme pemakzulan. Terpilih pasca reformasi melalui MPR pada 1999, Gus Dur hanya menjabat kurang dari dua tahun. Ia diberhentikan pada 23 Juli 2001 oleh MPR lewat sidang istimewa, setelah dituduh menyimpang dari haluan negara serta dinilai tidak lagi memiliki dukungan mayoritas di DPR.

Meski dua skandal sempat menyeruak di masa jabatannya—Buloggate dan Bruneigate—tidak ada vonis hukum yang membuktikan Gus Dur bersalah secara pidana. Putrinya, Yenny Wahid, menyatakan pemakzulan ayahnya lebih disebabkan oleh ketegangan politik, salah satunya karena pergantian Kapolri yang dilakukan tanpa persetujuan legislatif.

Setelah Gus Dur turun, wakilnya, Megawati Soekarnoputri, naik menggantikan dan memimpin hingga tahun 2004.

Pemakzulan juga pernah terjadi di Korea Selatan dan bahkan lebih dari sekali. Teranyar, Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya pada 4 April 2025 oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Ia dianggap melanggar prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan secara sepihak mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024.

Tindakan tersebut memicu kepanikan nasional dan menghidupkan kembali trauma rezim militer masa lalu. Majelis Nasional Korea Selatan kemudian menyetujui mosi pemakzulan dengan suara mayoritas, dan MK mengesahkannya beberapa bulan kemudian.

Tak hanya Yoon, pada tahun 2017, Presiden Park Geun-hye juga dimakzulkan akibat skandal korupsi besar yang melibatkan sahabat dekatnya. Park kemudian dipenjara dan menjadi simbol gelombang bersih-bersih politik di Korea Selatan.

  1. Iran

Presiden pertama Iran pasca-Revolusi 1979, Abolhassan Banisadr, juga tak luput dari pemakzulan. Meski terpilih secara demokratis pada 1980, Banisadr akhirnya disingkirkan oleh parlemen dan Ayatollah Khomeini karena berselisih pandangan dengan kelompok ulama.

Banisadr dikenal sebagai pemimpin sipil yang tidak berasal dari kalangan ulama, dan hal itu memunculkan ketegangan politik. Setelah dimakzulkan, ia melarikan diri ke Prancis dan hidup dalam pengasingan hingga wafat pada 2021.

  1. Brazil

Brazil memiliki dua presiden yang pernah mengalami pemakzulan. Fernando Collor de Mello adalah yang pertama. Menjabat pada 1990, ia tersandung kasus korupsi besar dan mengundurkan diri menjelang keputusan resmi dari Senat pada Desember 1992. Ia kemudian dijatuhi sanksi berupa larangan berpolitik selama delapan tahun.

Pemakzulan kedua terjadi pada 2016 saat Presiden Dilma Rousseff diberhentikan oleh Senat. Rousseff dituduh melanggar hukum anggaran negara melalui praktik akuntansi kreatif yang disebut pedaladas fiscais. Ia membantah semua tuduhan itu dan menyebut pemakzulan sebagai kudeta terselubung yang didorong oleh kepentingan politik oposisi.

Surat Pemakzulan Gibran Sudah Dikirim ke DPR

Forum Purnawirawan TNI telah secara resmi melayangkan surat permintaan pemakzulan Gibran ke DPR RI. Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji surat tersebut.

“Kita pelajari dulu, apakah surat itu bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Puan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Pemakzulan Juga Pernah Mengancam Jokowi

Menariknya, isu pemakzulan juga pernah dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo pada masa akhir jabatannya. Awal 2024, sekelompok tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendesak agar Jokowi dimakzulkan. Mereka menuding adanya campur tangan Jokowi dalam Pemilu 2024 serta menduga adanya praktik kekuasaan yang berwatak dinasti.

Namun, desakan tersebut tak membuahkan hasil. Jokowi tetap menyelesaikan masa jabatannya hingga 20 Oktober 2024, saat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. [*]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|