Inpres Swasembada Pangan Dinilai Berisiko, Celios: Bebani APBN, UMKM Terdampak

3 hours ago 4
Bhima Yudhistira | Facebook

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ambisi pemerintah mempercepat swasembada pangan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 justru memantik kekhawatiran baru. Alih-alih memperkuat ketahanan pangan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memunculkan ketimpangan usaha hingga tekanan terhadap keuangan negara.

Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres tersebut menugaskan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, hingga pengelola BUMN untuk mempercepat produksi dan distribusi pangan nasional. Sejumlah perusahaan pelat merah seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, dan Perum Bulog juga mendapat mandat khusus dalam mendukung target tersebut.

Namun, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat adanya potensi masalah yang tidak kecil di balik kebijakan itu.

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengingatkan bahwa penugasan besar kepada BUMN bisa menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha swasta, terutama di level usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Salah satunya usaha peternakan telur ayam atau ayam pedaging yang bisa-bisa bersaing dengan BUMN yang mendapatkan dukungan penuh dari negara. BUMN mendapat jaminan pemerintah, penugasan wajib, akses penyertaan modal negara hingga koneksi langsung ke menteri teknis bidang pangan,” kata Huda dikutip dari keterangan tertulis, Ahad (19/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini patut diwaspadai karena lebih dari separuh pelaku UMKM di Indonesia bergerak di sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pangan, seperti pertanian, peternakan, hingga perikanan. Jika ruang usaha mereka tergerus, dampaknya bisa meluas ke perekonomian rakyat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai kebijakan ini juga menyimpan risiko berlapis, baik dari sisi fiskal maupun mekanisme pasar.

Ia menyoroti pengalaman sejumlah BUMN yang sebelumnya mengalami tekanan keuangan akibat penugasan pemerintah. Perum Bulog, misalnya, pernah terbebani operasi pasar tanpa kompensasi penuh. Hal serupa juga terjadi pada PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang mencatat kerugian berulang, serta PT Pupuk Indonesia yang menghadapi persoalan pembayaran subsidi yang kerap tersendat.

“Wajar publik memiliki kekhawatiran dengan penugasan ke Agrinas sebagai pemain baru tanpa rekam jejak di sektor pangan. Efek panjang ke kerugian operasional yang ditanggung oleh Agrinas, Danantara juga ke APBN bisa menambah kompleks persoalan. Pelebaran defisit APBN jadi salah satu konsekuensinya,” ujar Bhima.

Selain persoalan keuangan, Bhima juga menyinggung aspek kepastian hukum. Ia menilai Inpres sebagai dasar kebijakan relatif lemah karena sewaktu-waktu bisa diubah atau dicabut, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam kontrak bisnis jangka panjang.

“Begitu ada perubahan regulasi, pihak swasta sudah terlanjur berkontrak dengan BUMN kemudian aturan berubah lagi. Ini menimbulkan ketidakpastian bisnis bagi seluruh pelaku di rantai pasok pangan,” kata dia.

Lebih jauh, ia mengingatkan risiko distorsi harga apabila BUMN tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga menjadi pelaku aktif di pasar. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru memperpanjang rantai distribusi dan berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen.

“Apa jaminan harga yang diperoleh ritel lebih terjangkau? Jangan sampai penugasan BUMN pangan justru menambah panjang rantai pasok, ujungnya inflasi pangan meningkat. Kalau masalahnya ada di marjin distributor yang tinggi, seharusnya itu yang dibenahi, bukan dengan menambah pemain baru,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|