YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kilau angka investasi puluhan miliar rupiah yang tercantum di dokumen perusahaan ternyata tak lebih dari ilusi di atas kertas. Di baliknya, aparat menemukan dugaan praktik manipulasi yang dimanfaatkan warga negara asing (WNA) untuk mengamankan izin tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan skema investasi yang melibatkan WNA. Praktik ini terkuak setelah operasi pengawasan terpadu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, yang menyasar penggunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyebut sepanjang 2025 pihaknya telah menindak enam kasus serupa. Tren tersebut berlanjut pada awal 2026.
“Dua kasus di antaranya telah diselesaikan dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, sementara 3 kasus lainnya yang melibatkan 8 orang WNA asal Yaman, Pakistan, dan Tiongkok kini tengah masuk dalam tahap pemeriksaan intensif oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim),” jelasnya, Selasa (21/4/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkap pola yang digunakan para WNA tersebut. Mereka memanfaatkan status investor sebagai “kendaraan” untuk memperoleh izin tinggal, meski realisasi investasinya diduga tidak pernah ada.
Tiga perusahaan kini menjadi sorotan penyelidikan, yakni PT TIV dengan nilai investasi Rp36 miliar, PT MGT Rp30 miliar, serta PT BMT Rp31,5 miliar. Nilai fantastis tersebut, menurut hasil penelusuran petugas, tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.
“Namun, hasil pemeriksaan lapangan dan administratif menunjukkan bahwa angka tersebut diduga kuat tidak representatif dengan realita,” ujarnya.
Lebih jauh, para WNA yang diperiksa bahkan mengakui tidak pernah menyetorkan modal sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Tak hanya itu, proses penanganan perkara sempat diwarnai upaya intimidasi terhadap petugas pada 13 April 2026. Bahkan, muncul narasi di sejumlah media yang dinilai memutarbalikkan fakta.
“Prinsip fiat justitia ruat caelum-tegakkan keadilan meski langit runtuh-adalah nilai yang tidak bisa ditawar bagi kami. Tekanan semacam itu justru menjadi indikator kuat bagi kami bahwa terdapat ketidakwajaran sistematis yang harus diungkap tuntas,” tegas Tedy.
Pihak Imigrasi memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Sejumlah barang bukti seperti paspor, dokumen kepemilikan saham melalui nominee, hingga berkas pengesahan perusahaan telah diamankan.
Sementara itu, dari sisi legalitas formal, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (AHU) Kanwil Kemenkumham DIY, Retno Dewi, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memang tercatat sah secara administrasi.
“Intinya akta perusahaan tersebut legal dan sudah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum,” terangnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa keabsahan dokumen tidak serta-merta membuktikan kepatuhan di lapangan. Praktik investasi yang sehat, menurutnya, harus ditopang realisasi modal dan aktivitas usaha yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

13 hours ago
5


















































