Isyaratkan Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Vonis  Tom Lembong Bisa Ganggu Keberanian Menteri Ambil Keputusan

7 hours ago 2
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan kekecewaannya atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap kliennya yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula.

Ari menganggap keputusan hakim mengabaikan fakta-fakta penting yang muncul selama proses persidangan. Ia menilai vonis tersebut berisiko menimbulkan efek jangka panjang bagi para pejabat negara yang sedang maupun akan menjabat.

“Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang bahaya, bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri,” tegasnya dalam konferensi pers usai sidang vonis di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Majelis hakim menyatakan Tom bersalah karena kebijakannya saat menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015–2016 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Meski tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi, Tom tetap dihukum pidana dan didenda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Ari, vonis tersebut sarat asumsi dan tak mengindahkan keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan, termasuk soal surplus gula dan dasar kebijakan impor.

“Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi. Lalu bagaimana hakim bisa menyimpulkan bahwa perbuatan-perbuatan Pak Tom Lembong itu melanggar aturan-aturan tersebut,” ujarnya saat dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Ari, yang dikenal sebagai pengacara sejumlah tokoh nasional seperti Antasari Azhar, Susno Duadji, Ryamizard Ryacudu, hingga Habib Rizieq Shihab, menyebut vonis ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat publik.

Ia menilai, apabila vonis ini dijadikan preseden, maka para pengambil kebijakan di masa mendatang bisa terseret kasus hukum atas keputusan yang mereka buat saat menjabat.

“Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan, tidak akan berani mengambil keputusan. Lalu negara tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Ari juga mempertanyakan logika hukum dalam putusan hakim yang menyatakan kerugian negara timbul karena ada pihak swasta yang diuntungkan dari kebijakan pemerintah.

“Sekarang persoalannya kalau seorang swasta mendapatkan keuntungan, apakah itu yang menyebabkan kerugian negara? Itu sah-sah saja. Mana ada swasta berusaha untuk tidak mendapatkan keuntungan tentunya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, yang disebut-sebut sebagai penyusun utama putusan. Ari menduga arah pertanyaan-pertanyaan Alfis selama proses persidangan merepresentasikan pola pikir yang memengaruhi vonis.

“Karena tadi kita lihat bahwa hakim, terutama hakim tadi yang membacakan, hakim anggota Alfis, kami yakin dia yang membuat putusan tersebut. Dia betul-betul dalam setiap pertanyaannya selalu arahnya ke sana. Dan tadi keputusannya disampaikan oleh dia sendiri. Kita melihat cara berpikir ini yang membahayakan buat bangsa ini,” ujarnya.

Meskipun belum mengambil sikap resmi, Ari mengisyaratkan tim kuasa hukum membuka kemungkinan untuk menempuh langkah banding terhadap putusan tersebut.

“Untuk sikap kami yang selanjutnya, kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya, dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut hukuman lebih berat kepada Tom, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 4,5 tahun penjara.

Meski demikian, Ari tetap menilai vonis tersebut keliru dan berpotensi merusak iklim kepastian hukum di Indonesia. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|