Jadi Buron 6 Tahun Demi Vonis 3 Bulan, Anggun Kurniasih Akhirnya Dicokok saat Santai di Warungnya

1 day ago 6
Ilustrasi borgol. Pixabay

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kalau ada penghargaan buronan paling gigih, Anggun Kurniasih (34) mungkin layak masuk nominasi. Bayangkan saja, ia memilih kabur selama enam tahun penuh, hanya demi menghindari hukuman penjara Cuma tiga bulan!

Kisah unik ini terungkap setelah tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) akhirnya berhasil mencokok Anggun di tempat usahanya di kawasan Parangkusumo, Kretek, Bantul, Selasa (24/6/2025) pagi.

“Dia sedang duduk santai waktu kami amankan. Sama sekali tidak melawan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Rabu (25/6/2025).

Perempuan tersebut menjadi buron setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan. Putusan hukumnya sebenarnya terbilang ringan: tiga bulan penjara. Namun entah apa yang ada di benaknya, Anggun justru menghilang sejak 2019 saat hendak dieksekusi.

Kasus itu  bermula pada Minggu (15/10/2017), ketika Anggun mendapati Eka Widyawati, orang yang disebutnya sebagai sumber dendam lama, sedang duduk di basecamp Jeep Goa Jepang, Pakem, Sleman. Emosi Anggun meledak. Ia mendatangi Eka, memaki dengan kata-kata kasar, lalu menjambak rambut dan memukul kepala korban hingga mengalami lebam.

Tak berhenti di situ, saat Eka hendak masuk ke mobil, Anggun kembali menarik rambutnya sambil memukul berkali-kali. Luka memar dan bengkak pun menghiasi kepala sang korban.

Kasus itu pun  langsung bergulir ke meja hijau. Jaksa awalnya menuntut Anggun dengan pidana empat bulan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 memvonisnya tiga bulan penjara. Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta pun sia-sia, sebab putusan dikuatkan. Begitu pula upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang ditolak pada 4 April 2019.

“Sudah inkracht sejak 2019. Tapi begitu mau dieksekusi, dia tidak ada di alamatnya di Sleman,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo.

Ditangkap saat Duduk Santai

Seiring berjalannnya waktu, Tim Tabur Kejati DIY akhirnya berhasil melacak keberadaan Anggun. Pada Selasa pagi itu, mereka menemukan buronan tersebut sedang asyik duduk di warung miliknya di Desa Mancingan, Parangkusumo.

“Dia kooperatif dan langsung kami bawa ke Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Herwatan.

Usai pemeriksaan kesehatan, Anggun digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman untuk menjalani sisa pidana penjara tiga bulan yang sempat ia hindari selama enam tahun.

Publik pun geleng-geleng kepala. Tak sedikit yang menganggap keputusan Anggun kabur justru menjadi bumerang. Ia harus hidup berpindah-pindah lokasi dan terus was-was dikejar hukum hanya demi menghindari kurungan tiga bulan.

Kini, drama panjang Anggun Kurniasih berakhir. Ia akhirnya menuntaskan babak hukum yang seharusnya selesai enam tahun lalu — hanya demi tiga bulan di balik jeruji besi. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|