Jatuhi Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto, Hakim Mengaku Sudah Pertimbangkan Amicus Curiae

1 month ago 19
ilustrasiilustrasi palu hakim

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025), atas dakwaan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, yang juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan perbuatannya dianggap mencoreng integritas lembaga penyelenggara Pemilu.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” tegas hakim.

Klaim Tak Ada Intervensi Politik

Dalam persidangan, majelis hakim juga menolak klaim adanya tekanan politik atau kekuatan eksternal yang memengaruhi proses hukum terhadap Hasto. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan Hasto dalam nota pembelaannya (pleidoi) pada 10 Juli 2025.

Hakim anggota Sunoto menanggapi langsung tudingan tersebut.

“Majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik, atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi tentang kekuatan besar maupun isu-isu di luar fakta persidangan,” ucap Sunoto.

Ia menegaskan bahwa seluruh analisis hukum dan putusan berdasarkan pada pembuktian di ruang sidang, bukan karena tekanan atau pesanan pihak eksternal.

“Majelis menilai jaksa melaksanakan fungsi penuntutan yang independen, berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan. Bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun,” lanjutnya.

Tak  Terbukti Halangi Penyidikan

Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan merintangi proses hukum yang sebelumnya dikenakan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor. Hakim menyebut tidak ada unsur perintangan penyidikan yang terbukti dalam perkara tersebut.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar hakim.

Hakim menilai bahwa dugaan upaya Hasto untuk menyembunyikan ponsel Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020, sedangkan status tersangka Harun baru ditetapkan oleh KPK pada 9 Januari 2020. Artinya, saat tindakan itu terjadi, proses masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020. Terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis,” jelas hakim.

Lebih lanjut, hakim juga menyebut bahwa barang bukti berupa ponsel yang diduga direndam oleh Harun Masiku masih dapat diamankan dan disita KPK pada Juni 2024, membuktikan penyidikan tidak terhambat.

Pertimbangkan Amicus Curiae

Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis mencatat sejumlah hal yang meringankan posisi Hasto. Selain berperilaku sopan selama persidangan, ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan memiliki rekam jejak pengabdian di sektor publik.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” tutur hakim.

Tak hanya itu, dalam menjatuhkan vonis, hakim turut mempertimbangkan masukan dari kalangan intelektual dan tokoh bangsa melalui mekanisme amicus curiae. Tokoh seperti Romo Franz Magnis Suseno, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, dan puluhan akademisi ikut menyampaikan pandangan hukum dan moral dalam perkara tersebut.

“Majelis telah menerima masukan substansif melalui amicus curiae dari tokoh-tokoh terkemuka termasuk Romo Franz Magnis Suseno, Marzuki Darusman, serta 22 akademisi dan praktisi hukum lainnya,” ungkap Rios Rahmanto.

Rios menyebut partisipasi para tokoh ini sebagai bentuk kepedulian konstitusional dan penguatan prinsip peradilan yang terbuka terhadap suara publik.

“Putusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik sebagai bentuk menjaga prinsip proses hukum yang adil dan menjunjung tinggi integritas peradilan pidana di Indonesia agar terwujudnya negara hukum yang demokratis,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Namun, majelis hanya memvonis atas pelanggaran pasal suap, dan membebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|