Kapoldasu: UU Polri Perkuat Profesionalisme

19 hours ago 10

MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjadi fondasi penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Whisnu saat membuka Penyuluhan Hukum UU Nomor 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumut, Rabu (29/7). Kegiatan itu menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tingkat II Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Tony Binsar Marpaung, beserta tim sebagai narasumber.

Turut hadir Wakapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, para pejabat utama (PJU) Polda Sumut, serta para kapolres, kapolresta, dan kapolrestabes jajaran Polda Sumut. Penyuluhan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat kapasitas dan pemahaman hukum seluruh personel terhadap regulasi baru.

Dalam sambutannya, Whisnu mengatakan perubahan regulasi kepolisian merupakan respons terhadap perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi Polri. Menurutnya, pola kejahatan kini tidak lagi bersifat konvensional, tetapi telah berkembang ke ruang digital dengan karakter lintas wilayah dan modus yang semakin beragam.

“Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Whisnu.

Ia menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026 memuat sejumlah perubahan strategis. Di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan personel aktif di jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang-bidang tertentu, penguatan kewenangan penanganan kejahatan siber, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kepolisian, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Meski demikian, Whisnu mengingatkan perubahan tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi. Menurutnya, setiap kewenangan baru harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan pengawasan yang lebih kuat.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Kapolda juga menyoroti karakteristik gangguan keamanan di Sumatera Utara yang dinilai semakin kompleks. Berbagai persoalan seperti peredaran narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, sengketa agraria, penyebaran hoaks, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut aparat kepolisian memiliki kemampuan mengambil keputusan yang berbasis hukum.

“Berbagai persoalan tersebut memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, serta memiliki pemahaman hukum yang komprehensif,” katanya.

Sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Whisnu memberikan tiga penekanan kepada seluruh personel. Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh substansi UU Nomor 5 Tahun 2026 dalam setiap pengambilan keputusan.

Kedua, menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia dengan terus meningkatkan kompetensi dan pemanfaatan teknologi. Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, serta menyebarluaskan hasil penyuluhan kepada seluruh jajaran agar tercipta keseragaman pemahaman.

Whisnu berharap seluruh peserta mengikuti penyuluhan dengan serius dan meneruskan materi yang diperoleh kepada personel di masing-masing satuan kerja.

“Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” pungkasnya. (dwi/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|