JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Yulian Paonganan atau Ongen, mantan narapidana kasus UU ITE yang pernah tersandung perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo kala itu, kini mengungkapkan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut Prabowo layak digelari “Bapak Demokrasi Indonesia” usai mendapatkan amnesti pada 1 Agustus 2025.
“Menurut saya, Prabowo layak disebut Bapak Demokrasi. Bayangkan saja, beliau adalah jenderal jebolan Orde Baru, bahkan menantu dari Presiden Soeharto. Tapi dalam perjalanan politiknya, beliau menunjukkan dedikasi luar biasa pada prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Ongen saat berbincang dengan wartawan di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/8/2025).
Ongen memandang perjalanan politik Prabowo sebagai bukti komitmen pada proses demokratis. Setelah sempat berada di luar panggung politik nasional pascareformasi, Prabowo membangun kekuatan politik dari nol melalui Partai Gerindra. Ia beberapa kali maju dalam pemilihan presiden, dan meski kalah, selalu menerima hasil pemilu tanpa melakukan langkah inkonstitusional.
“Beliau tidak pernah menggunakan cara-cara anarkis atau inkonstitusional. Justru beliau menerima kekalahan dengan jiwa besar, dengan elegan. Itu menunjukkan kematangan dan komitmennya terhadap demokrasi yang sesungguhnya,” tambah Ongen.
Menurut Ongen, gaya kepemimpinan Prabowo kini sebagai presiden memadukan ketegasan dengan sikap merangkul semua pihak. Langkah pemberian amnesti dan abolisi kepada 1.178 narapidana politik dan hukum, termasuk Hasto Kristiyanto serta Thomas Lembong, dinilainya sebagai tonggak rekonsiliasi nasional.
“Ini bukan hanya langkah hukum, ini adalah sejarah baru dalam wajah demokrasi kita. Meski masih ada saja yang nyinyir, rakyat yang jernih akan tahu bahwa ini bukti seorang pemimpin yang memikirkan rekonsiliasi, bukan rivalitas,” katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan, amnesti tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu. Nama Ongen ikut tercantum dalam daftar penerima, menyusul kasus yang membelitnya sejak akhir 2015. “Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman.
Ongen pun menegaskan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo. “Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Ongen bermula dari unggahan di media sosial yang menampilkan foto Jokowi bersama artis Nikita Mirzani disertai tagar bernada menghina. Tindakan itu membuatnya dijerat UU Pornografi dan UU ITE. Proses hukum berlangsung panjang, mulai dari putusan bebas pada 2016, banding, hingga kasasi yang berujung pada vonis bersalah satu tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 2019.
Meski demikian, Ongen mengaku menilai pemimpin secara utuh, bukan hanya dari sisi kekurangannya. Ia bahkan menyebut garis demokrasi yang ditegakkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, kini diteruskan Prabowo dengan pendekatan yang lebih berani.
“Saya mendukung Prabowo sejak awal karena melihat komitmen ideologisnya. Bukan hanya soal menang atau kalah, tapi bagaimana dia menjaga mimpi besar bangsa ini untuk tetap demokratis, damai, dan bersatu. Beliau adalah simbol dari semangat rekonsiliasi nasional,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Ongen tetap menyampaikan pesan kepada Jokowi yang kini berstatus warga negara biasa. “Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pascalengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” tutup Ongen. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.