JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung memicu gelombang kritik dari sejumlah kalangan. Indonesia Police Watch (IPW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sama-sama mempertanyakan dasar pengalihan perkara tersebut, bahkan menyinggung kemungkinan adanya campur tangan kekuasaan.
Sekretaris Jenderal IPW, Data Wardana, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah serta advokat Don Rito sebagai tersangka. Namun, sebelum proses penyidikan berjalan hingga tuntas, perkara justru dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Menurut Data, perubahan arah penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena keputusan menetapkan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi penegak hukum tentu melalui proses yang panjang dan tidak dilakukan secara sembarangan.
IPW menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum serta menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan mengingat perkara itu kini ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie bertugas.
“Peristiwa ini mengkhianati proses penegakan hukum, mengkhianati rakyat, dan juga mengkhianati konstitusi,” ujar Data dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (13/7/2026).
IPW bahkan menduga terdapat intervensi terhadap proses penyidikan. Data beralasan, secara struktur kelembagaan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden sehingga dugaan campur tangan, menurutnya, hanya mungkin berasal dari otoritas yang berada di atas Kapolri.
Ia juga menyoroti prosedur penetapan tersangka terhadap Febrie yang disebut dilakukan sebelum pemeriksaan sebagai saksi. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai adanya tekanan terhadap penyidik.
Selain meminta proses hukum diawasi secara ketat oleh Komisi III DPR RI, IPW mendesak agar penanganan perkara dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut organisasi tersebut, KPK dinilai lebih independen karena tidak memiliki potensi benturan kepentingan dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung.
Kritik serupa juga datang dari Ketua Umum Pengurus YLBHI periode 2022–2026, Muhamad Isnur. Ia menilai langkah Polri menyerahkan perkara kepada Kejaksaan Agung sebelum penyidikan selesai merupakan sesuatu yang tidak lazim dalam mekanisme hukum acara pidana.
Isnur menjelaskan, lazimnya penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, hingga melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan kepada penuntut umum.
“Ini kan belum ada. Bahkan penyidik belum menangkap, belum menahan para tersangkanya. Kemudian kenapa penyidik di Kortastipidkor itu menyerahkan ke Kejaksaan? Ini pertanyaan besar buat saya,” katanya dalam wawancara bersama Tribunnews.com, Senin (13/7/2026).
Menurut Isnur, pengalihan perkara tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu. Ia mengaitkan hal itu dengan pertemuan Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Pertahanan beberapa waktu lalu.
“Saya curiga ini perintah Presiden. Kita harus tahu kenapa ini sampai diserahkan ke Kejaksaan, apakah ini perintah Presiden?” ujarnya.
Isnur menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena penyidik semestinya menuntaskan penyidikan sebelum menyerahkan perkara kepada jaksa.
Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah adanya persoalan dalam pelimpahan perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa institusinya telah menerima administrasi penyidikan dari Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan, yang diterima bukan berkas perkara lengkap, melainkan administrasi penanganan perkara sebagai bagian dari koordinasi antarpenegak hukum.
Menurut Anang, selanjutnya akan dilakukan proses penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta tersangka sesuai tahapan yang berlaku.
“Kita menerima administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Penanganannya diserahkan, ini salah satu bentuk kolaborasi karena kebetulan salah satu yang diduga terlibat merupakan oknum di institusi kami,” ujar Anang.
Penjelasan senada disampaikan Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Ia mengatakan pelimpahan perkara merupakan mekanisme yang dimungkinkan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Menurut Yusuf, proses penanganan perkara tetap dilakukan secara terbuka dan berada dalam pengawasan berbagai pihak, termasuk KPK.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah lokasi telah digeledah dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai hampir Rp500 miliar dalam berbagai mata uang serta emas seberat 74 kilogram.
Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Febrie Adriansyah dan advokat Don Rito.
Don Rito diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah perkara korupsi lainnya.
Dalam perkembangan perkara itu, Don Rito telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap Febrie kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung setelah dilakukan pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

20 hours ago
11


















































