Kasus Korupsi PON Papua Mandek?

22 hours ago 4

JAYAPURA-Kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 senilai Rp205 miliar kembali disorot. Penanganan perkara yang lama tak terdengar perkembangannya memicu pertanyaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Papua. Jika dulu ketika masih ditangani Aspidsus Nixon Mahuze semua penanganannya begitu berapi-api bahkan berhasil mengembalikan ratusan miliar namun setelah penyidik tersebut dipindahtugaskan ternyata kasus ini seperti hilang begitu saja.

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun mendesak Kejati Papua, khususnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), untuk menyampaikan secara terbuka alasan mandeknya proses hukum kasus tersebut.

Menurutnya, jika terdapat kendala seperti belum lengkapnya berkas perkara, kekurangan alat bukti, atau masih perlunya pengembangan penyidikan, hal itu harus dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara ini. Jangan dibiarkan tanpa kejelasan,” ucapnya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (22/4). Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi dana PON menjadi perhatian luas karena menyangkut komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Papua. Karena itu, Kejati diminta memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai ada diskriminasi. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses secara objektif,” tegasnya. Anthon juga mengingatkan, jika perkara tidak dilanjutkan tanpa alasan yang jelas, maka berpotensi menjadi objek praperadilan. Apalagi, dalam proses sebelumnya telah muncul sejumlah nama dalam persidangan.

“Jika dihentikan secara diam-diam atau tidak dilanjutkan, itu bisa dipraperadilankan karena tidak ada kepastian hukum,” kata Anthon. Sambung Anthon, pengembalian kerugian negara oleh sejumlah pihak tidak menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi. “Pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya.

JAYAPURA-Kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 senilai Rp205 miliar kembali disorot. Penanganan perkara yang lama tak terdengar perkembangannya memicu pertanyaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Papua. Jika dulu ketika masih ditangani Aspidsus Nixon Mahuze semua penanganannya begitu berapi-api bahkan berhasil mengembalikan ratusan miliar namun setelah penyidik tersebut dipindahtugaskan ternyata kasus ini seperti hilang begitu saja.

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun mendesak Kejati Papua, khususnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), untuk menyampaikan secara terbuka alasan mandeknya proses hukum kasus tersebut.

Menurutnya, jika terdapat kendala seperti belum lengkapnya berkas perkara, kekurangan alat bukti, atau masih perlunya pengembangan penyidikan, hal itu harus dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara ini. Jangan dibiarkan tanpa kejelasan,” ucapnya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (22/4). Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi dana PON menjadi perhatian luas karena menyangkut komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Papua. Karena itu, Kejati diminta memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai ada diskriminasi. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses secara objektif,” tegasnya. Anthon juga mengingatkan, jika perkara tidak dilanjutkan tanpa alasan yang jelas, maka berpotensi menjadi objek praperadilan. Apalagi, dalam proses sebelumnya telah muncul sejumlah nama dalam persidangan.

“Jika dihentikan secara diam-diam atau tidak dilanjutkan, itu bisa dipraperadilankan karena tidak ada kepastian hukum,” kata Anthon. Sambung Anthon, pengembalian kerugian negara oleh sejumlah pihak tidak menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi. “Pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|