Kasus Nadiem Makarim Menggelinding, Pendiri LAPI : Ada Potensi Dugaan TPPU di Tengah Polemik Korupsi Chromebook

8 hours ago 4
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr Ardhian Dwiyoenanto saat memaparkan materi dalam diskusi publik bertajuk Ngabuburit Hukum dan Ekonomi : Anak Muda Waspadai Money Laundry, di Hall Kabupaten Taman Sari Kabupaten Karanganyar, Jumat (27/2/2026).

KARANGANYAR – Pendiri sekaligus Ahli Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Dr. Ardhian Dwiyoenanto, memberikan pandangannya terkait polemik hukum yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Ia menilai, apabila terdapat dugaan tindak pidana asal berupa korupsi, maka sangat dimungkinkan adanya pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu di tengah dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Menurut Ardhian, dalam praktik penegakan hukum, TPPU kerap menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai skema transaksi keuangan. Karena itu, ia berpandangan proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan dikawal secara objektif.

“Kalau saya melihat, dugaan TPPU-nya memiliki potensi. Namun tentu saja itu menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikan secara hukum. Kalau disebut fitnah, ya silakan dibuktikan di persidangan. Di sana tempatnya adu bukti,” ujarnya di Karanganyar, Jateng pada Jumat (27/2)

### Potensi Pengembangan dari Tindak Pidana Asal

Ardhian menjelaskan, dalam konstruksi hukum, TPPU tidak berdiri sendiri. Ia selalu didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime), seperti korupsi, penipuan, atau kejahatan keuangan lainnya. Jika penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hasil tindak pidana tersebut dialirkan atau disamarkan, maka pengembangan ke pasal TPPU sangat mungkin dilakukan.

“Kalau tindak pidana asalnya adalah korupsi, maka penyidik tindak pidana asal tersebut juga berwenang menelusuri TPPU-nya. Jadi ini bukan hal yang terpisah,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus besar di Indonesia, pengenaan pasal TPPU justru menjadi instrumen efektif untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, karena memungkinkan penelusuran aset secara lebih luas.

Modus Penyimpanan Dana di Luar Negeri

Lebih jauh, Ardhian memaparkan salah satu modus yang kerap muncul dalam perkara TPPU, yakni memindahkan atau menyimpan dana di luar negeri. Menurutnya, langkah tersebut sering dilakukan untuk mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum.

“Dalam praktiknya, ada modus menyembunyikan dana di yurisdiksi negara lain. Tujuannya agar menyulitkan proses audit dan pelacakan karena berbeda sistem hukum dan ada perlindungan kerahasiaan bank,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan regulasi antarnegara, termasuk kebijakan kerahasiaan perbankan, dapat menjadi hambatan dalam proses penelusuran aset. Namun demikian, saat ini aparat penegak hukum memiliki mekanisme kerja sama internasional, seperti mutual legal assistance (MLA), yang memungkinkan pertukaran informasi dan pelacakan aset lintas batas.

“Sekarang tidak semudah dulu untuk menyembunyikan uang. Ada kerja sama antarnegara, ada mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan, dan ada instrumen hukum internasional,” tambahnya.

Proses Hukum Harus Dihormati

Meski menyampaikan pandangan kritisnya, Ardhian tetap menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai, semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan transparan.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jangan membangun opini sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara TPPU, pembuktian unsur niat atau kesengajaan untuk menyamarkan asal-usul dana menjadi faktor penting. Karena itu, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat.

Kasus yang menyeret Nadiem hingga kini masih dalam tahap proses hukum. Pihak yang bersangkutan sebelumnya menyatakan tudingan tersebut tidak benar. Namun sejumlah pengamat hukum menilai polemik ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme peradilan agar publik memperoleh kepastian hukum.

Ardhian pun berharap proses yang berjalan dapat menjadi momentum penguatan komitmen pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

“Siapa pun yang terlibat, kalau memang terbukti, harus bertanggung jawab. Tapi kalau tidak terbukti, nama baiknya juga harus dipulihkan. Itu prinsip negara hukum,” pungkasnya.

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|