Kasus Smartboard Langkat, Ahli Audit Beberkan Kerugian Rp29,5 Miliar

2 hours ago 8

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta baru. Dua ahli audit yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar.

Keterangan itu disampaikan dua ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Mangasa Marbun dan Binsar Sirait, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (27/7). Keduanya menjelaskan hasil audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, David Simamora, mengatakan nilai kerugian yang dipaparkan ahli sama dengan yang telah dituangkan dalam surat dakwaan.

“Ahli yang kami hadirkan menyampaikan hasil audit yang menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar. Nilai itu sama seperti yang kami uraikan dalam surat dakwaan,” ujarnya usai persidangan.

Menurut David, hasil audit menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan smartboard. Di antaranya dugaan praktik kickback, perubahan spesifikasi sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan merek yang dipesan, hingga selisih harga yang dinilai jauh di atas harga awal.

“Ada dugaan kickback, kemudian terjadi modifikasi sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan merek yang dipesan. Selain itu terdapat selisih harga yang sangat jauh antara harga awal dengan harga jual kepada pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai prinsip kewajaran dan tidak boleh mengambil keuntungan secara berlebihan. “Kalau menggunakan keuangan negara, tidak boleh menentukan keuntungan secara semaunya,” tegas David.

Selain hasil audit, JPU juga mengungkap sejumlah alat bukti yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, bukti transfer, hingga bukti elektronik yang diduga menguatkan adanya aliran dana dalam proyek tersebut.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dana proyek disebut sempat mengalir kepada Bahrun alias Baron sebelum kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp2,5 miliar, Supriyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, serta beberapa pihak lainnya.

David juga menyinggung kesaksian Rudy, staf Bahrun, yang mengaku melihat langsung penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Supriyadi di sebuah kafe di Medan.

“Itu merupakan keterangan saksi Rudy di persidangan. Selain itu juga diperkuat dengan bukti elektronik dan keterangan saksi lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, David menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir karena proses pembuktian masih berlangsung. “Kami baru akan menyampaikan kesimpulan pada tahap tuntutan setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai,” katanya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kasi Sarana dan Prasarana SD Disdik Langkat Supriyadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar. (man/ila)

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta baru. Dua ahli audit yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar.

Keterangan itu disampaikan dua ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Mangasa Marbun dan Binsar Sirait, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (27/7). Keduanya menjelaskan hasil audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, David Simamora, mengatakan nilai kerugian yang dipaparkan ahli sama dengan yang telah dituangkan dalam surat dakwaan.

“Ahli yang kami hadirkan menyampaikan hasil audit yang menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar. Nilai itu sama seperti yang kami uraikan dalam surat dakwaan,” ujarnya usai persidangan.

Menurut David, hasil audit menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan smartboard. Di antaranya dugaan praktik kickback, perubahan spesifikasi sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan merek yang dipesan, hingga selisih harga yang dinilai jauh di atas harga awal.

“Ada dugaan kickback, kemudian terjadi modifikasi sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan merek yang dipesan. Selain itu terdapat selisih harga yang sangat jauh antara harga awal dengan harga jual kepada pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai prinsip kewajaran dan tidak boleh mengambil keuntungan secara berlebihan. “Kalau menggunakan keuangan negara, tidak boleh menentukan keuntungan secara semaunya,” tegas David.

Selain hasil audit, JPU juga mengungkap sejumlah alat bukti yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, bukti transfer, hingga bukti elektronik yang diduga menguatkan adanya aliran dana dalam proyek tersebut.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dana proyek disebut sempat mengalir kepada Bahrun alias Baron sebelum kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp2,5 miliar, Supriyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, serta beberapa pihak lainnya.

David juga menyinggung kesaksian Rudy, staf Bahrun, yang mengaku melihat langsung penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Supriyadi di sebuah kafe di Medan.

“Itu merupakan keterangan saksi Rudy di persidangan. Selain itu juga diperkuat dengan bukti elektronik dan keterangan saksi lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, David menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir karena proses pembuktian masih berlangsung. “Kami baru akan menyampaikan kesimpulan pada tahap tuntutan setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai,” katanya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kasi Sarana dan Prasarana SD Disdik Langkat Supriyadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar. (man/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|