Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Bukan di Jakarta, Ini Alasannya

1 month ago 29
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa | Instagram

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Jatim, Kamis (10/7/2025), terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim periode 2019 hingga 2022.

Pelaksanaan pemeriksaan di Surabaya, bukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dijelaskan semata demi efisiensi lantaran tim penyidik KPK tengah melaksanakan sejumlah agenda penyidikan lain di Jawa Timur.

“Karena tim kami sedang menangani beberapa perkara di Jawa Timur, jadi supaya lebih efisien, pemeriksaan dilakukan di sana. Prinsipnya, pemeriksaan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.

Khofifah tiba di Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB. Informasi kedatangannya dibenarkan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, yang turut memantau jalannya pemeriksaan. “Ibu Khofifah sudah ada di dalam, sedang memberikan keterangan,” kata Heru.

Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret nama-nama lain dalam kasus pengelolaan dana hibah pokmas. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, fokus pemeriksaan terhadap Khofifah adalah seputar aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dalam program tersebut.

“Masih saksi. Pemeriksaan ini lebih ke pertanggungjawaban administratif,” tandas Setyo.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir pada pemanggilan KPK di Jakarta pada 20 Juni 2025. Namun ia berhalangan hadir karena menghadiri wisuda anaknya di luar negeri. Setelah mengajukan penjadwalan ulang antara 23-26 Juni, KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan hingga akhirnya pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, pemilihan lokasi tidak berarti Khofifah mendapat perlakuan khusus. “Tidak ada yang diistimewakan. Pemeriksaan saksi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.

Kasus korupsi dana hibah pokmas ini menjadi salah satu penanganan besar KPK di Jatim. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima yang berasal dari unsur penyelenggara negara, serta 17 pihak pemberi, yang mencakup kalangan swasta dan pejabat.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan sejak 8 Juli lalu. Tim penyidik menyisir berbagai lokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta wilayah Madura, seperti Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Hasilnya, KPK menyita uang tunai sekitar Rp380 juta, sejumlah dokumen, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, hingga bukti kepemilikan rumah, sertifikat, ponsel, dan perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah di Surabaya yang diduga terkait aliran dana hibah pokmas. “Tanda penyitaan sudah kami pasang pada dua rumah di Surabaya. Nilai asetnya belum bisa kami ungkap karena masih dihitung,” kata Budi Prasetyo.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|