SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perseteruan hukum mewarnai proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dua mantan bos perusahaan tekstil raksasa itu, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, melayangkan gugatan terhadap tim kurator kepailitan Sritex ke Pengadilan Niaga Semarang. Mereka mempersoalkan masuknya ratusan bidang tanah yang diklaim sebagai milik pribadi ke dalam daftar harta pailit perusahaan.
Perkara tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Semarang dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg sejak 16 Mei 2025. Dalam gugatannya, Lukminto bersaudara menuntut agar aset-aset tersebut dikeluarkan dari daftar boedel pailit dan dikembalikan kepada mereka.
Kuasa hukum Lukminto bersaudara, Fariz Hamdi Siregar, mengatakan kliennya tidak terima tanah yang dianggap milik pribadi ikut disita dalam proses kepailitan Sritex. “Klien kami merasa tanah-tanah ini adalah aset pribadi, bukan milik perusahaan. Karena itu mereka menggugat,” ujar Fariz, Rabu (11/6/2025).
Menurut Fariz, hingga sidang terakhir pihaknya telah menyerahkan 115 alat bukti ke pengadilan, yang sebagian besar berupa sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB). Rencananya, jumlah bukti akan dilengkapi menjadi 152 dokumen. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa daerah seperti Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, hingga Sragen.
Di sisi lain, tim kurator kepailitan Sritex menegaskan bahwa bidang-bidang tanah yang disengketakan memang telah tercatat secara sah dalam daftar harta pailit. Fajar Romy Gumilar, salah satu anggota tim kurator, memastikan pencatatan aset dilakukan sesuai prosedur.
“Itu sudah masuk dalam pertelaan aset, dan sudah menjadi bagian dari boedel pailit. Kami tentu menghormati hak mereka untuk menggugat,” kata Fajar usai persidangan di PN Semarang, Kamis (10/7/2025).
Fajar mengungkapkan seluruh aset yang disengketakan adalah lahan, baik yang berada dalam kompleks pabrik Sritex maupun di luar area pabrik. “Yang disengketakan semuanya tanah. Ada yang letaknya di satu kawasan dengan pabrik, ada juga yang lokasinya terpisah. Jumlahnya puluhan bidang,” jelasnya.
Sidang putusan atas gugatan Lukminto bersaudara seharusnya digelar pada Rabu (9/7/2025), namun tertunda dan dijadwalkan ulang pada Senin (14/7/2025).
Kurator lain, Denny Ardiansyah, menjelaskan pihaknya terus melakukan verifikasi dan pendataan aset. “Kalau kami menemukan aset baru yang memenuhi kualifikasi sebagai aset debitur pailit, tentu akan langsung dicatat,” ujarnya.
Denny juga menyebut, penilaian nilai aset pailit saat ini tengah difinalisasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Untuk aset bergerak sudah selesai, tinggal bangunan dan gedung. Mudah-mudahan akhir bulan laporan finalnya sudah keluar,” pungkas Denny.
Dalam gugatannya, Lukminto bersaudara mendalilkan bahwa pencatatan tanah-tanah mereka ke dalam boedel pailit merugikan secara materiil maupun immateril. Mereka meminta pengadilan memerintahkan kurator menghapus seluruh aset pribadi mereka dari daftar boedel pailit PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya yang juga dalam kondisi pailit.
Selain itu, Lukminto bersaudara menuntut agar surat-surat kepemilikan tanah dikembalikan. Mereka juga meminta putusan atas perkara ini bersifat serta-merta atau dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Persidangan masih berjalan, sementara nasib kepemilikan 152 bidang tanah yang disengketakan akan ditentukan oleh putusan pengadilan. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.