Maruli: Ingatkan Pemprov Soal Jual Beli Jabatan
JAYAPURA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua untuk mewaspadai praktik jual beli jabatan yang dinilai masih sangat rentan terjadi dalam proses promosi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN). KPK menegaskan, praktik tersebut merupakan salah satu bentuk korupsi yang kerap berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli TuaPeringatan itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, saat kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi pada area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua, Rabu (15/7).
Maruli mengatakan, praktik transaksional dalam pengisian jabatan harus dihentikan karena telah berulang kali menyeret kepala daerah ke ranah hukum. “Jual beli jabatan sangat rentan. Kami sangat khawatir dengan kondisi ini. Hampir setiap jabatan dijadikan transaksi. Berkali-kali KPK menangkap kepala daerah karena praktik jual beli jabatan, termasuk dalam pengisian jabatan sekretaris daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, KPK baru-baru ini menangani kasus seorang calon sekretaris daerah yang diminta menyediakan kendaraan mewah sebagai syarat memperoleh jabatan. Praktik serupa, menurutnya, juga kerap terjadi pada pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bidang hingga kepala sekolah.
Karena itu, Maruli meminta Wakil Gubernur Papua, Penjabat Sekretaris Daerah, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengawal secara ketat seluruh proses promosi dan mutasi jabatan agar berlangsung transparan dan sesuai ketentuan. “Masih banyak jabatan yang akan diisi. Saya minta proses ini benar-benar dikawal agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat tertentu dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming jabatan. “Kalau ada oknum yang mengaku bisa mengurus jabatan lalu meminta uang, jangan pernah dilayani. Kita harus yakin, kalau memang Tuhan sudah menentukan seseorang mengemban amanah itu, tidak akan ke mana,” tegasnya.
Maruli menegaskan, baik pihak yang meminta maupun yang memberikan uang dalam proses promosi jabatan sama-sama berpotensi terjerat tindak pidana korupsi. “Kalau dimintai uang jangan mau. Jangan pula memberikan uang, baik secara aktif maupun pasif, karena pada akhirnya semua akan bermasalah. Pejabat juga jangan meminta uang kepada bawahannya,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian uang atau fasilitas untuk memperoleh promosi jabatan dapat dikategorikan sebagai suap maupun gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi. “Kami masih sering mendengar dan melihat adanya pegawai yang memberikan sesuatu demi memperoleh promosi atau mutasi jabatan. Itu sudah masuk kategori korupsi, baik sebagai suap maupun gratifikasi,” katanya.
Selain mengingatkan soal integritas ASN, KPK juga menargetkan Pemerintah Provinsi Papua menjadi percontohan nasional dalam tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus). Maruli mengatakan, KPK akan mengawal seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga penggunaan dana non-Otsus.
“Kami ingin memastikan Pemerintah Provinsi Papua menjadi role model bagi pemerintah provinsi lain dalam tata kelola dana Otsus maupun dana APBD secara keseluruhan,” ujarnya. Untuk itu, KPK akan melakukan pemetaan terhadap seluruh anggaran publik guna mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi sejak tahap perencanaan. “Kami akan melihat dulu potret pengelolaan anggarannya. Dari situ akan diketahui apakah masih ada titik-titik yang rentan terhadap praktik korupsi,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK terus memperkuat implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen pengawasan dan sistem peringatan dini (early warning system) dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. “Melalui MCP, kita tidak perlu lagi selalu dikejutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Sistem ini kami rancang sebagai mekanisme deteksi dini agar potensi korupsi dapat dicegah sebelum menjadi pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Disini KPK juga menemukan potensi pemborosan anggaran senilai Rp691,6 miliar dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup lima sektor strategis, yakni pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Maruli menjelaskan, hasil evaluasi KPK menunjukkan masih terdapat perencanaan belanja yang tidak efektif dan tidak efisien sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dalam jumlah besar. Sektor pendidikan menjadi yang paling disorot dengan potensi pemborosan mencapai Rp233 miliar. “Dinas Pendidikan, uang Rp233 miliar ini berpotensi menjadi pemborosan. Anggaran kita terbatas, tetapi perencanaannya justru tidak efektif dan tidak efisien,” ujar Maruli dalam paparannya.
Selain itu, KPK menemukan potensi pemborosan di sektor kesehatan sebesar Rp101,3 miliar, sektor pengentasan kemiskinan Rp157,2 miliar, serta sektor penurunan prevalensi stunting sebesar Rp190,7 miliar. Menurut Maruli, besarnya angka tersebut menunjukkan masih lemahnya kualitas perencanaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Untuk itu, ia meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perencanaan program dan kegiatan.
“Bappeda perlu mengecek ini. Stop membenarkan hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan. Kita harus mulai berubah,” tegasnya. KPK juga menilai perencanaan pembangunan di Papua belum didukung indikator maupun target kinerja yang terukur. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kualitas desain intervensi, efektivitas, dan efisiensi anggaran pada lima sektor tersebut, pemerintah daerah dinilai belum menetapkan indikator dan target pada tingkat program maupun kegiatan.
Akibatnya, program yang disusun tidak mampu menggambarkan secara jelas tujuan pembangunan yang ingin dicapai. Maruli mengatakan kondisi tersebut menyebabkan seluruh alokasi anggaran pada lima sektor yang dievaluasi berpotensi tidak efektif. “Total perencanaan anggaran yang tidak efektif mencapai Rp691,6 miliar atau 100 persen dari anggaran pada lima sektor yang dievaluasi,” ungkapnya.
Ia mengingatkan Penjabat Sekretaris Daerah Papua selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan penting dalam penyusunan APBD. “Gagal merencanakan bisa berdampak fatal. Karena itu, hasil evaluasi ini harus menjadi perhatian serius TAPD,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Maruli juga menyinggung efektivitas pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.
Menurut dia, setelah berakhirnya Otsus jilid pertama dan memasuki lima tahun pelaksanaan Otsus jilid kedua, masyarakat masih mempertanyakan dampak nyata penggunaan dana tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat. “Mari kita berubah dan bekerja sepenuh hati agar manfaat Otsus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya. Selain persoalan perencanaan, KPK meminta Pemerintah Provinsi Papua mengevaluasi belanja pegawai, terutama di Dinas Pendidikan yang mengelola anggaran terbesar.
Maruli mengingatkan agar data kepegawaian terus diperbarui sehingga tidak terjadi pembayaran gaji kepada pegawai yang telah pensiun maupun yang sudah tidak aktif. “Jangan sampai sistem informasinya tidak diperbarui, tetapi gaji masih terus ditransfer,” katanya. Sementara itu, RSUD Jayapura tercatat mengalami pelampauan belanja sekitar Rp22 miliar sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Temuan lain terdapat pada sejumlah pekerjaan di Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum. KPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek yang nilai kontraknya telah dibayar lunas sebesar sekitar Rp1,6 miliar. Menurut Maruli, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka kasus tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Kalau diteliti dan terbukti ada kekurangan volume yang merugikan keuangan negara, maka salah satu unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi,” tegasnya. Karena itu, KPK meminta Inspektorat Provinsi Papua segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh temuan tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Temuan-temuan ini harus diteliti kembali oleh Inspektorat sehingga persoalan dapat diselesaikan sejak dini dan tidak berkembang menjadi kasus hukum,” pungkasnya. (fia/ade)
Temuan KPK Terkait Potensi Pemborosan Anggaran di Pemprov Papua:
1. Sektor pendidikan Rp233 miliar
2. Sektor kesehatan Rp101,3 miliar
3. Sektor pengentasan kemiskinan Rp157,2 miliar
4. Sektor penurunan prevalensi stunting Rp190,7 miliar
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

















































