JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan pemerintah yang menetapkan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat menuai sorotan dari kalangan legislatif. Selain dipertanyakan efektivitasnya, kebijakan itu juga dinilai berpotensi menimbulkan celah penurunan disiplin kerja.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa penetapan hari Jumat sebagai jadwal tetap WFH berisiko menciptakan pola kerja yang kurang optimal. Ia menilai, secara psikologis, pegawai bisa terdorong memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai perpanjangan akhir pekan.
Menurutnya, meski pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengatur sistem kerja birokrasi, aspek efektivitas tetap harus menjadi perhatian utama. Kebijakan tersebut, kata dia, tidak boleh hanya berhenti pada tataran administratif tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik.
Khozin menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang ketat agar pelaksanaan WFH tetap berjalan sesuai tujuan. Ia mendorong kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memastikan kehadiran dan produktivitas ASN tetap terukur, meskipun bekerja dari luar kantor.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tujuan utama kebijakan itu adalah efisiensi energi, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar akibat mobilitas harian pegawai. Oleh karena itu, manfaat konkret dari kebijakan tersebut harus benar-benar bisa dirasakan, bukan sekadar simbolik.
Selain aspek energi, DPR juga melihat peluang lain yang bisa dimanfaatkan dari kebijakan tersebut, yakni perbaikan sistem transportasi publik. Pengurangan aktivitas perjalanan pada hari tertentu dinilai bisa menjadi momentum untuk membenahi layanan transportasi massal sekaligus menekan tingkat polusi di wilayah perkotaan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi nasional di tengah dinamika global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan itu berlaku bagi ASN di pusat dan daerah dengan pengaturan satu hari kerja dari rumah setiap pekan, yakni Jumat.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur pembatasan mobilitas lainnya, seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta pengetatan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan konsumsi energi secara signifikan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan disiplin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya pemantauan berbasis teknologi. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mengaktifkan perangkat telepon seluler agar keberadaannya dapat terdeteksi melalui sistem geo-location yang terintegrasi dengan data kepegawaian.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah layanan vital seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga keamanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Termasuk pula pejabat struktural tertentu serta aparat di tingkat wilayah seperti camat dan lurah.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI turut menyesuaikan kebijakan internal dengan menerapkan kombinasi WFH dan work from anywhere (WFA). Pola kerja diubah menjadi empat hari efektif, dengan sistem piket pada hari Jumat untuk memastikan aktivitas kelembagaan tetap berjalan.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan bahwa langkah efisiensi juga diterapkan melalui pengaturan jam kerja dan penghematan listrik, termasuk pembatasan penggunaan energi di lingkungan kantor.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, pemerintah berharap kebijakan WFH tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran dan energi, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih fleksibel tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

6 hours ago
3


















































