Kritisi UU ASN, Penrad Siagian Sebut Status PPPK Picu Ketidakadilan Birokrasi

14 hours ago 9

JAKARTA, SUMUT POS – Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai regulasi tersebut memicu diskriminasi status kepegawaian dan ketimpangan kesejahteraan yang tajam antar-daerah.

Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Prof. Dr. Agus Pramusinto di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Rapat ini agenda utamanya mengawasi implementasi serta menjaring masukan revisi UU ASN.

Penrad menyoroti pemisahan status antara ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu sebagai bentuk ketidakadilan. Menurutnya, skema ini menciptakan perbedaan perlakuan yang nyata bagi sesama pelayan publik.

“Saya menangkap paradigma yang sangat tidak adil di undang-undang ini. Istilah ASN, P3K, lalu paruh waktu merupakan bentuk diskriminasi yang perlu direvisi,” ujar Penrad dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).

Ia mencontohkan adanya PPPK paruh waktu di daerah terpencil yang hanya menerima gaji Rp150.000 hingga Rp300.000 per bulan. Angka tersebut sangat timpang dibandingkan dengan pengabdian berat yang mereka lakukan di lapangan. Penrad mengusulkan agar seluruh aparatur negara disatukan dalam satu kategori ASN dengan skema kerja yang lebih adil.

Persoalan lain yang disoroti adalah penumpukan jumlah pegawai. Penrad menyebut lebih dari 60 persen ASN saat ini terkonsentrasi di Pulau Jawa dan wilayah perkotaan. Akibatnya, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mengalami krisis tenaga kerja, terutama guru dan tenaga kesehatan.

“Di daerah 3T, kita lihat di satu sekolah gurunya relatif hampir tidak ada,” jelasnya. Ia mendesak revisi UU ASN ke depan memuat skema distribusi pegawai yang proporsional sesuai kebutuhan riil daerah.

Selain itu, Penrad mengkritik mekanisme rekrutmen nasional melalui BKN dan Kementerian PANRB yang dinilai terlalu terpusat. Akibatnya, formasi yang ditetapkan pusat sering kali tidak mengakomodasi usulan dan kebutuhan nyata pemerintah daerah.

Penrad juga menyebut penerapan sistem merit di kementerian dan lembaga saat ini masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Penempatan pegawai dinilai belum sepenuhnya berbasis kompetensi dan keahlian, sehingga regulasi kepegawaian perlu dipetakan ulang.

Masalah kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan di luar Pulau Jawa turut menjadi catatan penutup. Kemampuan fiskal daerah yang berbeda menyebabkan ketimpangan pendapatan yang drastis antar-wilayah.

Sebagai solusi, Penrad mengusulkan penataan ulang skema belanja pegawai menggunakan standar nasional. Langkah ini diharapkan mampu menjamin keadilan pendapatan di seluruh pelosok Indonesia dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil. (adz)

JAKARTA, SUMUT POS – Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai regulasi tersebut memicu diskriminasi status kepegawaian dan ketimpangan kesejahteraan yang tajam antar-daerah.

Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Prof. Dr. Agus Pramusinto di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Rapat ini agenda utamanya mengawasi implementasi serta menjaring masukan revisi UU ASN.

Penrad menyoroti pemisahan status antara ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu sebagai bentuk ketidakadilan. Menurutnya, skema ini menciptakan perbedaan perlakuan yang nyata bagi sesama pelayan publik.

“Saya menangkap paradigma yang sangat tidak adil di undang-undang ini. Istilah ASN, P3K, lalu paruh waktu merupakan bentuk diskriminasi yang perlu direvisi,” ujar Penrad dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).

Ia mencontohkan adanya PPPK paruh waktu di daerah terpencil yang hanya menerima gaji Rp150.000 hingga Rp300.000 per bulan. Angka tersebut sangat timpang dibandingkan dengan pengabdian berat yang mereka lakukan di lapangan. Penrad mengusulkan agar seluruh aparatur negara disatukan dalam satu kategori ASN dengan skema kerja yang lebih adil.

Persoalan lain yang disoroti adalah penumpukan jumlah pegawai. Penrad menyebut lebih dari 60 persen ASN saat ini terkonsentrasi di Pulau Jawa dan wilayah perkotaan. Akibatnya, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mengalami krisis tenaga kerja, terutama guru dan tenaga kesehatan.

“Di daerah 3T, kita lihat di satu sekolah gurunya relatif hampir tidak ada,” jelasnya. Ia mendesak revisi UU ASN ke depan memuat skema distribusi pegawai yang proporsional sesuai kebutuhan riil daerah.

Selain itu, Penrad mengkritik mekanisme rekrutmen nasional melalui BKN dan Kementerian PANRB yang dinilai terlalu terpusat. Akibatnya, formasi yang ditetapkan pusat sering kali tidak mengakomodasi usulan dan kebutuhan nyata pemerintah daerah.

Penrad juga menyebut penerapan sistem merit di kementerian dan lembaga saat ini masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Penempatan pegawai dinilai belum sepenuhnya berbasis kompetensi dan keahlian, sehingga regulasi kepegawaian perlu dipetakan ulang.

Masalah kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan di luar Pulau Jawa turut menjadi catatan penutup. Kemampuan fiskal daerah yang berbeda menyebabkan ketimpangan pendapatan yang drastis antar-wilayah.

Sebagai solusi, Penrad mengusulkan penataan ulang skema belanja pegawai menggunakan standar nasional. Langkah ini diharapkan mampu menjamin keadilan pendapatan di seluruh pelosok Indonesia dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|