JAYAPURA – Bawaslu Papua melaksanakan pengawasan sepanjang tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Pengawasan dilakukan termasuk di media sosial atau cyber.
Dalam pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Papua mengaku sudah menerima dua laporan dan satu temuan. Laporan tersebut berkaitan dengan KPU yang menetapkan paslon tidak memenuhi syarat dan tidak dilakukannya pengundian nomor urut.
“Dari satu laporan karena tidak memenuhi syarat formil maka kita jadikan informasi awal untuk dijadikan temuan,” ungkap anggota Bawaslu Papua, Koordiv P2H, Yofrey Piryamta.
KPU telah menetapkan jadwal PSU Pilgub Papua periode 2025-2030 akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Pasca penetapan pasangan calon oleh KPU, maka Bawaslu juga sudah melakukan pengawasan kampanye termasuk melakukan penjajakan kepada paslon dan KPU.
“Kami mengingatkan kepada KPU bahwa masa kampanye itu dimulai sejak tiga hari setelah penetapan calon. Termasuk juga sudah mengingatkan kepada paslon,” kata Yamta saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (13/5).
Pihaknya sudah meminta KPU melalui surat imbauan dengan mengingatkan KPU melihat kembali masa kampanye yang ditetapkan. Sebab, pada Pilkada sebelumnya tahapan kampanye dilaksanakan 60 hari atau dua bulan. Namun saat ini, menjadi 130 hari di tengah efisiensi anggaran.
“Hingga kini, jadwal kampanye yang ditetapkan KPU berdasarkan SK Nomor 65 masih tetap yaitu 130 hari,” ujarnya.
Sementara terkait dukungan anggaran, Bawaslu kata Yamta melakukan pengusulan anggaran PSU sebesar Rp 150 miliar. Namun kemudian anggaran tersebut dirasionalisasi, sehingga total anggaran yang disepakati adalah Rp 38,9 miliar.
Sambungnya, dari anggaran Rp 38,9 miliar itu, sekian miliarnya akan diberikan kepada Bawaslu yang ada di kabupaten/kota untuk operasional mereka.
Kata Yamta, dalam Pilkada Tahun 2024, Bawaslu memiliki Silpa sekitar Rp 7 miliar. Hanya saja, anggaran tersebut belum digunakan meski sudah ada surat dari Pj Gubernur Papua.
“Karena belum ada tanda tangan NPHD maka kita belum bisa melakukan penggunaan anggaran. Saat ini kita menggunakan anggaran tahunan dari APBN untuk mensuport beberapa hal berkaitan dengan operasional,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA – Bawaslu Papua melaksanakan pengawasan sepanjang tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Pengawasan dilakukan termasuk di media sosial atau cyber.
Dalam pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Papua mengaku sudah menerima dua laporan dan satu temuan. Laporan tersebut berkaitan dengan KPU yang menetapkan paslon tidak memenuhi syarat dan tidak dilakukannya pengundian nomor urut.
“Dari satu laporan karena tidak memenuhi syarat formil maka kita jadikan informasi awal untuk dijadikan temuan,” ungkap anggota Bawaslu Papua, Koordiv P2H, Yofrey Piryamta.
KPU telah menetapkan jadwal PSU Pilgub Papua periode 2025-2030 akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Pasca penetapan pasangan calon oleh KPU, maka Bawaslu juga sudah melakukan pengawasan kampanye termasuk melakukan penjajakan kepada paslon dan KPU.
“Kami mengingatkan kepada KPU bahwa masa kampanye itu dimulai sejak tiga hari setelah penetapan calon. Termasuk juga sudah mengingatkan kepada paslon,” kata Yamta saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (13/5).
Pihaknya sudah meminta KPU melalui surat imbauan dengan mengingatkan KPU melihat kembali masa kampanye yang ditetapkan. Sebab, pada Pilkada sebelumnya tahapan kampanye dilaksanakan 60 hari atau dua bulan. Namun saat ini, menjadi 130 hari di tengah efisiensi anggaran.
“Hingga kini, jadwal kampanye yang ditetapkan KPU berdasarkan SK Nomor 65 masih tetap yaitu 130 hari,” ujarnya.
Sementara terkait dukungan anggaran, Bawaslu kata Yamta melakukan pengusulan anggaran PSU sebesar Rp 150 miliar. Namun kemudian anggaran tersebut dirasionalisasi, sehingga total anggaran yang disepakati adalah Rp 38,9 miliar.
Sambungnya, dari anggaran Rp 38,9 miliar itu, sekian miliarnya akan diberikan kepada Bawaslu yang ada di kabupaten/kota untuk operasional mereka.
Kata Yamta, dalam Pilkada Tahun 2024, Bawaslu memiliki Silpa sekitar Rp 7 miliar. Hanya saja, anggaran tersebut belum digunakan meski sudah ada surat dari Pj Gubernur Papua.
“Karena belum ada tanda tangan NPHD maka kita belum bisa melakukan penggunaan anggaran. Saat ini kita menggunakan anggaran tahunan dari APBN untuk mensuport beberapa hal berkaitan dengan operasional,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos