Laporan Tom Lembong atas Tiga Hakim ke MA dan KY Picu  Pro-Kontra

3 weeks ago 15
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Laporan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terhadap tiga hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memicu perdebatan di kalangan pakar hukum. Pasalnya, langkah itu dilakukan setelah Lembong menerima abolisi dari Presiden RI, yang secara otomatis menghentikan proses penuntutan atas kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pelaporan tersebut sudah resmi dilayangkan. Bagi pihaknya, hal itu bukan semata-mata soal vonis, melainkan menyangkut kualitas profesionalitas dan etika para hakim yang menangani perkara kliennya.

“Kami ingin agar institusi seperti KY dan MA meninjau kembali bagaimana standar profesional hakim dalam memproses sebuah perkara. Ini bukan sekadar gugatan atas hasil putusan,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah sebagai hakim anggota, serta Alfis Setyawan yang merupakan hakim ad hoc Tipikor. Laporan ke Bawas MA dan KY diajukan pada Senin (4/8/2025), hanya tiga hari setelah Keputusan Presiden RI menetapkan abolisi untuk Tom Lembong.

Dinilai  Keliru

Tanggapan keras datang dari akademisi dan pakar hukum pidana, Prof. Suhandi Cahaya. Menurutnya, langkah Lembong melaporkan majelis hakim justru bertentangan dengan semangat abolisi yang sudah diberikan Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam logika hukum, abolisi itu menghentikan proses pidana. Maka jika sudah menerima abolisi, mestinya langkah berhenti sampai di situ. Tidak elok jika kemudian hakim yang menjalankan kewenangannya justru dipermasalahkan,” tutur Suhandi saat dihubungi, Senin (4/8/2025).

Ia menilai bahwa laporan terhadap majelis hakim berpotensi memperkeruh iklim penegakan hukum dan dapat disalahartikan sebagai bentuk tekanan terhadap independensi hakim.

Perbaikan Sistem

Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen pada kùeadilan meski secara hukum sudah tidak menjalani proses penuntutan. Ia menekankan bahwa laporan itu ditujukan sebagai bentuk evaluasi terhadap praktik peradilan yang dianggap tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami mencatat ada sikap yang menunjukkan kecenderungan menyalahkan klien kami sebelum fakta-fakta dibuktikan secara adil di persidangan. Ini soal bagaimana keadilan ditegakkan secara profesional,” ungkap Zaid.

Ia juga menyoroti peran salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, yang dianggap sering menyampaikan pandangan seolah-olah terdakwa sudah pasti bersalah, alih-alih berangkat dari praduga tidak bersalah.

KY Siap Verifikasi

Merespons laporan tersebut, Komisi Yudisial menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Anggota KY sekaligus juru bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau jalannya persidangan dan akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk.

“Jika ada dugaan pelanggaran etik, KY terbuka untuk menggali informasi lebih lanjut dari para pihak. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan,” tegas Mukti.

Ia juga mengimbau tim kuasa hukum Tom Lembong agar segera melengkapi persyaratan administrasi laporan agar bisa diproses lebih lanjut.

Abolisi, Bukan Putusan Bebas

Perlu diketahui, abolisi merupakan hak konstitusional Presiden RI yang memungkinkan penghentian penuntutan terhadap seseorang dalam kasus pidana. Meski abolisi membuat Tom Lembong bebas dari proses hukum, hal ini tidak mengubah status hukum vonis bersalah yang telah dijatuhkan pengadilan.

Tom sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Lembong memang tidak menikmati hasil korupsi secara langsung, namun perbuatannya dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Sebelum menerima abolisi, Lembong sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun proses banding itu otomatis gugur setelah Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 1 Agustus menyatakan abolisi terhadap dirinya.

Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR RI. Dalam kasus Tom Lembong, permohonan abolisi diajukan Presiden Prabowo dan telah disetujui DPR dalam rapat konsultasi pada 31 Juli 2025. Keppres pengesahan abolisi kemudian ditandatangani dan dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada awal Agustus.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, semua proses penuntutan terhadap Tom Lembong dihentikan. Namun keputusan Lembong untuk tetap melaporkan hakim yang menangani perkaranya menunjukkan bahwa persoalan hukum ini belum sepenuhnya tuntas secara moral maupun profesional.

Kini, bola berada di tangan KY dan MA untuk menentukan apakah laporan tersebut cukup berdasar untuk ditindaklanjuti atau justru menjadi preseden baru yang menantang batas-batas kewenangan lembaga peradilan dalam sistem hukum Indonesia. (*) Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|