Pemalangan SDN Inpres Harapan Tetap Dilakukan Sampai Ada Kepastian Hukum
SENTANI – Polres Jayapura memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak SD Negeri Inpres Harapan, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Badan Pertanahan Nasional dan pemilik hak ulayat terkait kasus pemalangan sekolah, Selasa (21/4).
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Jayapura untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menjelaskan terdapat dua klaim kepemilikan atas lahan sekolah, yakni sertifikat dari pemerintah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta klaim dari masyarakat sebagai pemilik hak ulayat yang juga memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BPN.
“Untuk itu, kami telah membentuk tim guna mengkaji dan memeriksa seluruh dokumen, mulai dari data BPN, saksi-saksi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelepasan dan pembayaran tanah SDN Inpres Harapan,” ujarnya.
Dari pihak pemerintah, disebutkan bahwa pembayaran ganti rugi tanah seluas 6.932 meter persegi telah dilakukan, dibuktikan dengan berita acara pembayaran pada masa kepemimpinan almarhum mantan Bupati Jayapura, Habel Suwae. Namun di sisi lain, masyarakat mengklaim memiliki sertifikat resmi serta telah membayar pajak atas lahan tersebut.
Akibat adanya dua klaim tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian. Pemerintah Kabupaten Jayapura juga menyatakan siap melakukan pembayaran, namun harus berdasarkan putusan pengadilan. “Pemerintah tidak akan melakukan pembayaran tanpa adanya keputusan hukum yang tetap,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kepala SD Negeri Inpres Harapan, Suhartini Hidayat, mengungkapkan bahwa pemalangan sekolah telah terjadi untuk kedua kalinya, yakni pada 2025 dan kembali berlanjut pada 2026.
Akibatnya, kegiatan belajar mengajar terganggu dan para siswa harus berbagi ruang serta waktu dengan sekolah lain di sekitar, yakni SMP Lanterna dan SMA terdekat Lanterna. “Untuk sementara, SD masuk pagi, sedangkan SMP dan SMA masuk siang agar proses belajar tetap berjalan,” jelasnya.
Pemalangan SDN Inpres Harapan Tetap Dilakukan Sampai Ada Kepastian Hukum
SENTANI – Polres Jayapura memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak SD Negeri Inpres Harapan, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Badan Pertanahan Nasional dan pemilik hak ulayat terkait kasus pemalangan sekolah, Selasa (21/4).
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Jayapura untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menjelaskan terdapat dua klaim kepemilikan atas lahan sekolah, yakni sertifikat dari pemerintah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta klaim dari masyarakat sebagai pemilik hak ulayat yang juga memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BPN.
“Untuk itu, kami telah membentuk tim guna mengkaji dan memeriksa seluruh dokumen, mulai dari data BPN, saksi-saksi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelepasan dan pembayaran tanah SDN Inpres Harapan,” ujarnya.
Dari pihak pemerintah, disebutkan bahwa pembayaran ganti rugi tanah seluas 6.932 meter persegi telah dilakukan, dibuktikan dengan berita acara pembayaran pada masa kepemimpinan almarhum mantan Bupati Jayapura, Habel Suwae. Namun di sisi lain, masyarakat mengklaim memiliki sertifikat resmi serta telah membayar pajak atas lahan tersebut.
Akibat adanya dua klaim tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian. Pemerintah Kabupaten Jayapura juga menyatakan siap melakukan pembayaran, namun harus berdasarkan putusan pengadilan. “Pemerintah tidak akan melakukan pembayaran tanpa adanya keputusan hukum yang tetap,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kepala SD Negeri Inpres Harapan, Suhartini Hidayat, mengungkapkan bahwa pemalangan sekolah telah terjadi untuk kedua kalinya, yakni pada 2025 dan kembali berlanjut pada 2026.
Akibatnya, kegiatan belajar mengajar terganggu dan para siswa harus berbagi ruang serta waktu dengan sekolah lain di sekitar, yakni SMP Lanterna dan SMA terdekat Lanterna. “Untuk sementara, SD masuk pagi, sedangkan SMP dan SMA masuk siang agar proses belajar tetap berjalan,” jelasnya.


















































