JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beban kepala daerah sekarang ini menjadi lebih berat, apalagi di tengah efisiensi anggaran dari pusat. Kondisi tersebut menuntut para pemimpin daerah untuk tidak sekadar menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi juga mampu menghadirkan terobosan guna menjaga stabilitas keuangan daerah, termasuk melindungi nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan keras agar kepala daerah tidak hanya bergantung pada alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Ia menilai, kemampuan mengelola dan menggali potensi daerah menjadi kunci utama menghadapi tekanan fiskal yang kian meningkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan bahwa kreativitas dalam meningkatkan pendapatan daerah adalah tanggung jawab mendasar seorang kepala daerah.
“Daerah juga harus kreatif mencari pendapatan baru. Tidak hanya dengan mengandalkan TKD. Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja, ngabisin APBD, semua orang bisa,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito menyoroti tingginya beban belanja pegawai di sejumlah daerah yang telah melampaui ambang batas 30 persen. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keberlangsungan pembiayaan, termasuk untuk gaji PPPK.
Untuk itu, ia meminta dilakukan langkah efisiensi secara serius, terutama dengan memangkas pengeluaran yang dinilai tidak mendesak. Pos anggaran seperti rapat, perjalanan dinas, konsumsi, hingga biaya pemeliharaan menjadi fokus evaluasi.
“Saya khawatir mereka (daerah lain) belum melakukan itu,” katanya.
Selain efisiensi, Tito juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang disorot adalah peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak sekadar menjadi beban, tetapi mampu memberikan kontribusi keuntungan.
Ia juga menyinggung pentingnya penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perbaikan sistem perpajakan daerah, termasuk pajak restoran, agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.
“Bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat, misalnya melalui BUMD-nya yang dibuat bisa untung,” imbuhnya.
Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027 melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Tito mengingatkan agar daerah tidak menunda penyesuaian.
Meski terdapat kemungkinan relaksasi melalui keputusan menteri, ia menegaskan hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pembenahan sejak dini.
Dalam pernyataannya, Tito juga menyentil kepala daerah yang dinilai kurang berupaya mencari solusi atas tekanan fiskal yang dihadapi.
“Kita juga ingin lihat kepala daerah-daerah yang hebat itu siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah gitu saja. Biarkan rakyatnya melihat kenapa pilih dia, kalau tidak kreatif,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

5 hours ago
2


















































