KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibarat pepatah Sudah jatuh tertimpa tangga”. Seperti itulah yang dialami oleh Tri Ambarwati, warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Saat rumahnya terendam banjir hingga memaksanya mengungsi, tempat tinggalnya justru menjadi sasaran pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026).
Usai banjir merendam kawasan permukiman, Tri Ambarwati kembali dari lokasi pengungsian untuk melihat kondisi rumahnya. Namun alih-alih mendapati keadaan aman, ia dibuat terkejut saat mengetahui pintu samping rumahnya sudah terbuka.
Kecurigaan itu kian kuat ketika ia masuk ke dalam rumah. Salah satu almari dalam kondisi terbuka, sementara isi di dalamnya berserakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui hilang.
“Setelah dicek ternyata perhiasan berupa dua pasang anting, satu gelang dan dua HP Rp5 juta sudah raib,” kata Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, Minggu (18/1/2026).
Merasa menjadi korban kejahatan, Tri Ambarwati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati. Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian diduga berasal dari lingkungan sekitar rumah korban.
“Dari hasil penyelidikan kemudian mendapat informasi bahwa pelaku pencurian adalah warga sekitaran rumah korban.”
“Kami pun menyelidiknya. Diketahui bahwa pelaku berinisial EM,” ujar AKP Hadi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas menyusun strategi penangkapan. Polisi menyamar dan mengajak pelaku untuk bertemu di wilayah Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati.
“Setelah mendapati pelaku datang ke tempat yang ditentukan, kami tangkap dan bawa ke Polsek Jati,” jelas AKP Hadi.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian barang curian telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
“Dari hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk membeli IPhone seharga Rp1.550.000, sisanya buat karaoke di Pati dan menyewa PSK.”
“Masih sisa Rp30 ribu. Untuk 2 HP masih dibawa pelaku,” ungkapnya.
Pelaku juga mengakui bahwa ponsel baru yang dibeli dari hasil penjualan perhiasan, serta dua unit ponsel milik korban, sempat dititipkan kepada rekannya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, uang tunai Rp30 ribu sisa hasil kejahatan, uang tunai Rp1,6 juta dari penjualan emas, emas leburan berupa gelang seberat 42,02 gram, serta dua pasang anting dengan berat 2,31 gram.
Kasus tersebut kini masih ditangani Polsek Jati guna proses hukum lebih lanjut. [*]
Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

2 hours ago
2


















































