
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah memastikan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam mengajukan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto bukan semata-mata langkah hukum biasa.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasional dan membangun iklim politik yang kondusif menjelang perayaan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” ujar Supratman usai menghadiri rapat konsultasi pemerintah dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia menyatakan, seluruh usulan terkait abolisi dan amnesti disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM dan diajukannya secara resmi ke Presiden.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” ungkapnya.
Langkah tersebut akhirnya mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui proses konsultasi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR telah menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo: satu mengenai permohonan abolisi untuk Tom Lembong, dan satunya lagi mengenai pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Menurut Supratman, suasana kebatinan bangsa menjadi salah satu pertimbangan utama. Pemerintah berharap keputusan tersebut dapat meredakan ketegangan politik dan mempererat rasa kebersamaan di antara semua kelompok.
“Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Untuk diketahui, mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang merugikan negara hingga Rp194,7 miliar. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Kendati demikian, hakim menyebut bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Di luar hal itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi, secara terbuka bergabung ke barisan pendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Ia menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) dan menjadi arsitek utama visi ekonomi pasangan Anies-Muhaimin. Sikap kritisnya terhadap proyek-proyek ekonomi pemerintahan Jokowi, seperti IKN dan hilirisasi, mempertegas peralihannya dari eks loyalis istana menjadi tokoh oposisi strategis.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Ia juga dikenai denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara awam tahu bahwa Hasto Kristiyanto dikenal sebagai elite PDIP yang paling lantang mengkritik manuver politik Jokowi, terutama saat Presiden Jokowi saat itu mendorong Gibran Rakabuming menjadi cawapres hingga mengubah aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui adik iparnya, Anwar Usman. Kritik Hasto dikenal tajam, mulai dari soal etika bernegara hingga cawe-cawe kekuasaan, sehingga membuat hubungan keduanya merenggang di ujung masa jabatan Jokowi.
Adapun Kementerian Hukum dan HAM menilai, selain rekam jejak individu yang dinilai kooperatif, pemberian pengampunan tersebut juga menyangkut proses rekonsiliasi nasional.
Supratman mengungkapkan bahwa dari 44.000 pengajuan amnesti yang masuk, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pada tahap pertama.
“Amnesti terhadap 44.000 orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua,” ujarnya.
Ia juga menyebut pemberian amnesti kepada dua tokoh nasional itu, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mempertimbangkan kontribusi mereka di masa lalu serta posisi strategis mereka dalam menjaga stabilitas nasional ke depan.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi… adalah untuk persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” tambah Supratman.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mempelajari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terutama karena proses hukum banding masih berlangsung. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.