Meski Leher Tersayat Cutter, Driver Taksi Online di Klaten Ini Berhasil Gagalkan Perampokan

5 hours ago 4
Tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang menimpa sopir taksi online saat dihadirkan di konferensi pers Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025) | tribunnews

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gagal merampok mobil taksi online di Klaten, tiga orang warga Jogja dan Sleman ini justru harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.

Ketiganya kini meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Klaten setelah upaya perampokan yang mereka rencanakan secara matang justru berujung apes bagi mereka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (20/4/2025), di sebuah jalan sepi di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Korbannya adalah seorang sopir taksi online warga Delanggu, Klaten, yang nyaris meregang nyawa akibat luka sayatan di leher sepanjang 13 cm.

Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025), menyampaikan bahwa ketiga pelaku telah diringkus dalam waktu singkat usai kejadian. Satu orang ditangkap pada hari yang sama, dua lainnya dibekuk dua hari kemudian.

“Kecepatan dalam pengungkapan kasus menjadi hal yang kami tegaskan dalam kasus ini. Korban berhasil selamat, dan kami bisa segera mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Ketiga tersangka, yakni D (perempuan asal Yogyakarta), LS (warga Sleman), dan HAE (asal Kediri), tampak tertunduk lesu saat digiring petugas. Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol dan langkah pelan menuju ruang konferensi pers.

Kapolres menjelaskan bahwa ketiganya adalah rekan lama yang merencanakan aksi bersama. LS dan D bertindak sebagai eksekutor, sementara HAE menyediakan cutter yang digunakan sebagai senjata.

Rencana itu disusun sejak Sabtu malam (19/4/2025). LS meminjam cutter dari HAE, lalu D memesan taksi online dengan titik jemput di dekat rel kereta Kepoh, Klaten. Sekitar pukul 23.53 WIB, korban menjemput dua pelaku. D duduk di kursi depan, sementara LS duduk di belakang sopir.

Dalam perjalanan menuju titik tujuan di Desa Tibayan, Jatinom, para pelaku sempat mengarahkan korban melewati jalur berbeda. Saat tiba di lokasi kejadian, D berpura-pura hendak mengambil uang di kandang ayam. Saat korban menghentikan mobil, LS langsung menyergapnya dari belakang dan menyayat leher korban dengan cutter.

Namun korban berhasil melakukan perlawanan. Dengan luka di leher dan tenaga tersisa, ia menginjak gas dan membanting setir hingga mobil menabrak pohon. Dalam kekacauan itu, ia berhasil kabur dan meminta bantuan warga.

Pelaku sempat mencoba melarikan mobil korban, namun gagal. Mereka pun melarikan diri dari lokasi.

Iptu Taufik Frida Mustofa, Kasat Reskrim Polres Klaten, menyebutkan bahwa LS merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Lapas Cebongan tahun lalu. Sementara D berperan membantu eksekusi, dan HAE menyiapkan alat serta akan menjual hasil rampokan jika aksi berhasil.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti mereka.

“Motif mereka sederhana, ingin menguasai kendaraan untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Taufik.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|