JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sudah sekitar satu bulan 14 hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB senilai Rp 222 miliar pada 10 Maret 2025 lalu.
Namun, hingga kini KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Lembaga antirasuah itu menyebutkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Pada penggeledahan 10 Maret lalu, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang dari rumah kader Partai Golkar tersebut. Barang-barang yang diamankan antara lain dokumen penting, alat elektronik, serta sebuah motor Royal Enfield.
Ridwan Kamil tak menampik adanya penggeledahan itu. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Meski rumahnya telah digeledah, posisi hukum Ridwan Kamil dalam kasus ini belum ditentukan. Ia bahkan belum berstatus sebagai saksi karena belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Saat ini, ia menjadi saksi juga belum karena belum dipanggil,” ujar Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, Sabtu (15/3/2025).
Kapan Ridwan Kamil akan diperiksa?
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam waktu dekat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023. “Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/4/2025).
Asep menjelaskan, sebelum memanggil seseorang, penyidik harus memastikan bahwa materi pemeriksaan sudah lengkap dan matang. Karena itu, saat ini tim KPK masih menggali informasi tambahan dari saksi-saksi lain untuk memperkuat materi pemeriksaan. “Dari saksi lain, kami dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga masih mendalami barang bukti yang telah disita dari penggeledahan, khususnya barang bukti elektronik. Proses ekstraksi dan analisis data elektronik tersebut tengah berlangsung untuk mengetahui relevansinya dengan perkara yang diselidiki. “Kami lihat dulu dalamnya, kami pelajari dulu. Jadi saat ini masih dalam proses itu,” ucap Asep.
KPK menegaskan, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan begitu semua informasi dan data pendukung telah siap. “Nanti setelah kami dapat informasi yang cukup, dan tahu hal-hal apa yang harus ditanyakan,” pungkas Asep.