Lima Pengedar Uang Palsu di Yogyakarta dan Sleman Dikukut Polisi

5 hours ago 3
Polisi membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beraksi di Yogyakarta dan Sleman | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lima orang pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 100.000 di Yogyakarta dan Sleman, berhasil digulung oleh Polda DIY bersama jajaran Polres/Polresta.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal April 2025. Dari penelusuran aparat, teridentifikasi dua jaringan berbeda yang beroperasi di dua wilayah: Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Tiga pelaku yang beraksi di Kota Yogyakarta adalah DA (46), RI (40), dan DP (43). Ketiganya diketahui berdomisili di wilayah Kasihan, Bantul, serta Kraton, Yogyakarta. Berdasarkan data KTP, mereka mengaku bekerja sebagai wiraswasta.

“Modus mereka sederhana: membelanjakan uang palsu di toko-toko, membeli kebutuhan sehari-hari seperti pakaian dan rokok,” kata Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DA menjual upal kepada RI, yang kemudian meneruskan kepada DP. Rantai peredaran ini terbongkar setelah pemilik sebuah toko pakaian di Mantrijeron mencurigai transaksi pembelian menggunakan uang palsu pada 5 April 2025 malam.

Laporan cepat pemilik toko ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Polisi menelusuri rekaman CCTV dan berhasil menangkap DP pada 15 April. Dari pengakuan DP, petugas mengamankan RI, dan selanjutnya DA.

DA diduga memperoleh uang palsu dari seorang pemasok di kawasan Kalibata, Jakarta. “Kami masih memburu sumber utama upal ini,” ujar AKBP Joko.

Barang bukti yang disita antara lain enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Xiaomi 11T, dan satu unit Vivo V30e.

Sementara itu, di Kabupaten Sleman, dua pelaku lainnya tertangkap usai melakukan transaksi mencurigakan di agen mitra bank wilayah Turi. Mereka adalah SKM (52) dan IAS (30), keduanya petani asal Srumbung, Magelang.

Peristiwa bermula pada 26 Maret 2025, saat seorang warga mendapati ada uang palsu beredar di tempatnya bertransaksi. Setelah dicek CCTV dan identitas pelaku dikonfirmasi, SKM ditangkap di kediamannya pada 16 April dini hari.

“Dari keterangan SKM, uang palsu tersebut ia dapatkan dari IAS, yang kemudian juga kami amankan,” ujar Joko.

Selain dua lembar upal, polisi turut menyita satu keping CD/DVD-RW dan satu unit sepeda motor milik tersangka.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.  

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|