Meski Tender Rp1 Miliar Batal, Festival Bunga dan Buah Tetap Digelar

19 hours ago 9

KARO – Pelaksanaan Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo Tahun 2026 menuai tanda tanya. Pasalnya, tender penyelenggaraan kegiatan senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karo tercatat batal di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), namun festival tetap berlangsung tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Karo, paket Jasa Pelaksanaan Event Festival Bunga dan Buah 2026 memiliki pagu anggaran sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1 miliar. Dalam keterangan resmi LPSE disebutkan, tender dibatalkan karena terdapat kesalahan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS.

Sebelum dibatalkan, proses tender telah diikuti 11 perusahaan. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan memasukkan penawaran harga, yakni PT Cipta Aksi Bersama, CV J & M, dan PT Tiga Kaya Raya. Namun, tidak satu pun ditetapkan sebagai pemenang karena proses pengadaan dihentikan sebelum penetapan.

Meski tender berstatus batal, Festival Bunga dan Buah 2026 tetap terlaksana. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan pemerintah daerah setelah pembatalan tender.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah kegiatan tersebut dilaksanakan melalui tender ulang, pengadaan langsung, atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumut Pos telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit, terkait bentuk kesalahan pada KAK dan HPS, alasan pembatalan tender setelah peserta memasukkan penawaran, mekanisme pengadaan yang digunakan setelah pembatalan, identitas penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan, hingga nilai kontrak yang digunakan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan yang diberikan. Saat dihubungi, Juni hanya menyampaikan singkat. “Sabar kam ya.”

Hal serupa juga terjadi saat Sumut Pos mencoba mengonfirmasi Ketua Panitia Festival Bunga dan Buah 2026, Andereasta Tarigan. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Minimnya penjelasan dari pemerintah daerah membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Di antaranya mengenai bentuk kesalahan pada KAK dan HPS, apakah dilakukan tender ulang atau menggunakan metode pengadaan lain, siapa penyedia jasa yang akhirnya melaksanakan festival, berapa nilai kontrak yang digunakan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp1 miliar tersebut.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas pemerintahan. Selama belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait, pembatalan tender yang diikuti tetap berlangsungnya Festival Bunga dan Buah 2026 diperkirakan akan terus memunculkan tanda tanya mengenai proses pengadaan dan penggunaan anggaran kegiatan tersebut. (deo/ila)

KARO – Pelaksanaan Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo Tahun 2026 menuai tanda tanya. Pasalnya, tender penyelenggaraan kegiatan senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karo tercatat batal di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), namun festival tetap berlangsung tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Karo, paket Jasa Pelaksanaan Event Festival Bunga dan Buah 2026 memiliki pagu anggaran sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1 miliar. Dalam keterangan resmi LPSE disebutkan, tender dibatalkan karena terdapat kesalahan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS.

Sebelum dibatalkan, proses tender telah diikuti 11 perusahaan. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan memasukkan penawaran harga, yakni PT Cipta Aksi Bersama, CV J & M, dan PT Tiga Kaya Raya. Namun, tidak satu pun ditetapkan sebagai pemenang karena proses pengadaan dihentikan sebelum penetapan.

Meski tender berstatus batal, Festival Bunga dan Buah 2026 tetap terlaksana. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan pemerintah daerah setelah pembatalan tender.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah kegiatan tersebut dilaksanakan melalui tender ulang, pengadaan langsung, atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumut Pos telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit, terkait bentuk kesalahan pada KAK dan HPS, alasan pembatalan tender setelah peserta memasukkan penawaran, mekanisme pengadaan yang digunakan setelah pembatalan, identitas penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan, hingga nilai kontrak yang digunakan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan yang diberikan. Saat dihubungi, Juni hanya menyampaikan singkat. “Sabar kam ya.”

Hal serupa juga terjadi saat Sumut Pos mencoba mengonfirmasi Ketua Panitia Festival Bunga dan Buah 2026, Andereasta Tarigan. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Minimnya penjelasan dari pemerintah daerah membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Di antaranya mengenai bentuk kesalahan pada KAK dan HPS, apakah dilakukan tender ulang atau menggunakan metode pengadaan lain, siapa penyedia jasa yang akhirnya melaksanakan festival, berapa nilai kontrak yang digunakan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp1 miliar tersebut.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas pemerintahan. Selama belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait, pembatalan tender yang diikuti tetap berlangsungnya Festival Bunga dan Buah 2026 diperkirakan akan terus memunculkan tanda tanya mengenai proses pengadaan dan penggunaan anggaran kegiatan tersebut. (deo/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|