MRP Larang Orang Papua Jual Tanah, Disarankan Sistem Sewa

3 hours ago 3

JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) mulai menertibkan persoalan perizinan investasi di Papua. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas investasi yang masuk tanpa melibatkan MRP dalam proses perizinannya.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar MRP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua, di Gedung MRP, Senin (13/4)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Regulasi yang juga Sekretaris Pokja Agama MRP, Markus Kajoi, mengatakan pihaknya kini fokus melakukan pendataan terkait perizinan investasi. Pasalnya, selama ini pemerintah dinilai belum melibatkan MRP dalam pemberian izin kepada investor, padahal hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

“Kewenangan MRP ini akan kita laksanakan karena memang sudah ada. Hanya saja, beberapa tahun terakhir MRP lebih banyak fokus pada kasus pelanggaran HAM dan afirmasi Orang Asli Papua (OAP), sehingga urusan investasi belum maksimal,” ujarnya.

Menurut Markus, pada periode ini MRP akan mengoptimalkan peran dengan meminta dukungan data dari Pemerintah Provinsi Papua, khususnya OPD yang menangani perizinan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Kami awali dengan diskusi bersama Bappeda terkait penataan tata ruang, pola ruang, dan struktur ruang, karena itu menjadi dasar arah kebijakan investasi di semua sektor,” jelasnya.

Ia menegaskan, data tersebut penting agar MRP dapat memberikan saran, pertimbangan, serta persetujuan investasi yang berpihak pada perlindungan OAP.

Markus juga menyoroti pengalaman selama ini, di mana pelepasan tanah adat untuk pembangunan kerap memicu konflik dan tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.

“Berdasarkan pengalaman itu, kami akan merumuskan regulasi, termasuk merevisi Perdasus terkait masyarakat adat, terutama dalam pengaturan pemanfaatan tanah ulayat,” katanya.

Salah satu gagasan yang didorong MRP adalah penerapan sistem sewa kontrak sebagai pengganti praktik jual beli tanah yang selama ini dinilai memicu konflik.

“Dalam maklumat MRP, kami sudah melarang jual beli tanah. Yang kami sarankan adalah sistem sewa kontrak. Ini lebih menguntungkan masyarakat adat karena tanah tetap menjadi milik mereka,” tegas Markus.

JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) mulai menertibkan persoalan perizinan investasi di Papua. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas investasi yang masuk tanpa melibatkan MRP dalam proses perizinannya.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar MRP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua, di Gedung MRP, Senin (13/4)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Regulasi yang juga Sekretaris Pokja Agama MRP, Markus Kajoi, mengatakan pihaknya kini fokus melakukan pendataan terkait perizinan investasi. Pasalnya, selama ini pemerintah dinilai belum melibatkan MRP dalam pemberian izin kepada investor, padahal hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

“Kewenangan MRP ini akan kita laksanakan karena memang sudah ada. Hanya saja, beberapa tahun terakhir MRP lebih banyak fokus pada kasus pelanggaran HAM dan afirmasi Orang Asli Papua (OAP), sehingga urusan investasi belum maksimal,” ujarnya.

Menurut Markus, pada periode ini MRP akan mengoptimalkan peran dengan meminta dukungan data dari Pemerintah Provinsi Papua, khususnya OPD yang menangani perizinan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Kami awali dengan diskusi bersama Bappeda terkait penataan tata ruang, pola ruang, dan struktur ruang, karena itu menjadi dasar arah kebijakan investasi di semua sektor,” jelasnya.

Ia menegaskan, data tersebut penting agar MRP dapat memberikan saran, pertimbangan, serta persetujuan investasi yang berpihak pada perlindungan OAP.

Markus juga menyoroti pengalaman selama ini, di mana pelepasan tanah adat untuk pembangunan kerap memicu konflik dan tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.

“Berdasarkan pengalaman itu, kami akan merumuskan regulasi, termasuk merevisi Perdasus terkait masyarakat adat, terutama dalam pengaturan pemanfaatan tanah ulayat,” katanya.

Salah satu gagasan yang didorong MRP adalah penerapan sistem sewa kontrak sebagai pengganti praktik jual beli tanah yang selama ini dinilai memicu konflik.

“Dalam maklumat MRP, kami sudah melarang jual beli tanah. Yang kami sarankan adalah sistem sewa kontrak. Ini lebih menguntungkan masyarakat adat karena tanah tetap menjadi milik mereka,” tegas Markus.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|