OJK akan Wajibkan Sertifikasi Financial Influencer, Ditargetkan Rampung di Paruh Kedua 2025

16 hours ago 2

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keberadaan financial influencer (finfluencer). Hal itu sejalan dengan tren media sosial sebagai sumber informasi di kalangan generasi muda.

“Jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan. Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi seperti yang dilansir Jawa Pos (grup Sumut Pos) di Jakarta, (12/3/2025).

Meski demikian, lanjut dia, terdapat potensi risiko. Tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan. Beberapa kasus juga ditemukan bahwa mereka melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin.

OJK pun sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer di media sosial sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya. Sebab, besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan financial public.

“Tentunya tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu.

Menurut dia, ketentuan tersebut dibuat lantaran maraknya influencer berbicara soal keuangan tanpa memiliki latar belakang yang mumpuni. Nantinya, aturan akan mencakup seluruh jenis produk keuangan dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan. Salah satunya kewajiban sertifikasi bagi finfluencer. Aturan ini ditargetkan rampung pada paruh kedua 2025.

Dari aduan yang diterima OJK, finfluencer mengatasnamakan independen. Kemudian, mereka mengulas berbagai produk keuangan dan merekomendasikan. Padahal, finfluencer mendapat fee oleh perusahaan finansial itu. “Saat ini kita sedang menggodok (aturan) itu. Hopefully semester II tahun ini akan keluar,” pungkas Kiki. (han/dio/jpg/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keberadaan financial influencer (finfluencer). Hal itu sejalan dengan tren media sosial sebagai sumber informasi di kalangan generasi muda.

“Jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan. Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi seperti yang dilansir Jawa Pos (grup Sumut Pos) di Jakarta, (12/3/2025).

Meski demikian, lanjut dia, terdapat potensi risiko. Tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan. Beberapa kasus juga ditemukan bahwa mereka melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin.

OJK pun sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer di media sosial sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya. Sebab, besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan financial public.

“Tentunya tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu.

Menurut dia, ketentuan tersebut dibuat lantaran maraknya influencer berbicara soal keuangan tanpa memiliki latar belakang yang mumpuni. Nantinya, aturan akan mencakup seluruh jenis produk keuangan dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan. Salah satunya kewajiban sertifikasi bagi finfluencer. Aturan ini ditargetkan rampung pada paruh kedua 2025.

Dari aduan yang diterima OJK, finfluencer mengatasnamakan independen. Kemudian, mereka mengulas berbagai produk keuangan dan merekomendasikan. Padahal, finfluencer mendapat fee oleh perusahaan finansial itu. “Saat ini kita sedang menggodok (aturan) itu. Hopefully semester II tahun ini akan keluar,” pungkas Kiki. (han/dio/jpg/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|