MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa terancam mendapat hukuman mati. Keempatnya didakwa jaksa atas kasus kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/3).
Kempat terdakwa yakni, Benyamin Sembiring (39) warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Delierdang, lalu Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deliserdang dan Sahrial (36) warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar.
Dia menjelaskan, para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut, pada 14 Oktober 2024. Bermula pada 12 Oktober 2024, seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjungbalai.
Kemudian, terdakwa merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjungbalai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.
“Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” kata JPU.
Setelah menerima sabu tersebut, lanjutnya, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan. Pada 13 Oktober 2024, kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu, kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.
“Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” jelasnya.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.
“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” katanya.
Dari hasil interogasi, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.
Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur.
“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.
Namun, keempat terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan ditunda pada pekan depan. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa terancam mendapat hukuman mati. Keempatnya didakwa jaksa atas kasus kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/3).
Kempat terdakwa yakni, Benyamin Sembiring (39) warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Delierdang, lalu Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deliserdang dan Sahrial (36) warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar.
Dia menjelaskan, para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut, pada 14 Oktober 2024. Bermula pada 12 Oktober 2024, seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjungbalai.
Kemudian, terdakwa merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjungbalai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.
“Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” kata JPU.
Setelah menerima sabu tersebut, lanjutnya, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan. Pada 13 Oktober 2024, kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu, kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.
“Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” jelasnya.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.
“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” katanya.
Dari hasil interogasi, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.
Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur.
“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.
Namun, keempat terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan ditunda pada pekan depan. (man/han)