OTT KPK di Pati: Kepala Desa Diduga Kumpulkan Uang dalam Koper untuk Bupati Sudewo

1 day ago 6
Bupati Pati, Sudewo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Skema dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati mulai terbuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Senin (19/1/2026), KPK menemukan aliran uang yang dikumpulkan dari tingkat desa dan diduga diserahkan kepada kepala daerah.

Tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tiga kepala desa yang ikut dijerat berasal dari dua kecamatan yang berdekatan di wilayah timur Kabupaten Pati, yakni Kecamatan Jaken dan Jakenan. Mereka adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), serta Karjan (Kepala Desa Sukorukun), dua nama terakhir berasal dari Kecamatan Jaken.

Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi. “Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati dengan mengamankan sejumlah pihak. Selain Sudewo, penyidik juga menangkap dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa. Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan, dalam dugaan praktik tersebut terdapat patokan nominal tertentu yang diminta untuk pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa. “Ada (uang yang dipatok oleh Bupati Pati Sudewo). Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” jelasnya.

Aktivitas  Tetap Normal

Sehari setelah OTT berlangsung, aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati terpantau tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan publik di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pati tetap berlangsung, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kantor sebagaimana mestinya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, menegaskan roda pemerintahan tidak terganggu oleh kasus hukum yang menjerat kepala daerah.

“Pemerintahan dan pelayanan di Pemkab Pati masih tetap berjalan,” ujar Teguh.

Ia menyebut pihaknya memilih bersikap hati-hati dan menunggu kepastian resmi dari KPK terkait status hukum Sudewo. “Kami menunggu status resmi (Sudewo—Red) dari KPK. Statusnya belum tahu, sabar dulu,” ucapnya.

Teguh menambahkan, stabilitas pemerintahan daerah menjadi prioritas utama agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, termasuk dalam penanganan banjir yang masih melanda sejumlah wilayah.

Gerindra Tunggu Proses Hukum

Dari sisi partai politik, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menegaskan Gerindra tidak akan mencampuri penanganan perkara yang menjerat kadernya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara resmi,” kata Sudaryono.

Namun demikian, ia mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. “Semua pihak perlu bersikap bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Sudaryono juga menegaskan komitmen Partai Gerindra dalam mendukung pemberantasan korupsi. “Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.

Pemprov Jateng Dukung Penegakan Hukum

Sikap serupa disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung langkah KPK dalam menegakkan hukum, termasuk dalam kasus yang melibatkan Bupati Pati.

“Kami mendengar lewat media bahwa memang ada OTT terkait Bupati Pati kita sama-sama menunggu. Bagaimana nanti dari KPK memberikan penjelasan, lalu kami dari Pemerintah Provinisi Jawa Tengah tentu yang mendukung KPK untuk penegakan hukum,” ujar Taj Yasin.

Ia memastikan pelayanan publik, khususnya penanganan korban banjir di Pati, Kudus, dan Demak, tetap berjalan tanpa hambatan. “Kami pastikan (pelayanan) berjalan normal, terutama korban di pengungsian,” ucapnya.

Taj Yasin juga mengimbau seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk menjaga integritas. “Mari kita hindari (korupsi), kita berintegritas, kita jaga bersama-sama untuk tidak melakukan tindakan-tindakan korupsi,” tandasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|