Pabrik Donglong Textile Asal China Dianggap Kebal Hukum di Sragen, Bangun Gedung Raksasa Tanpa Izin

4 weeks ago 19
Pabrik Garment PT Donglong Textile Semarang di Sragen. ||Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polemik pembangunan pabrik tekstil milik perusahaan asal Tiongkok, PT Donglong Textile Semarang, di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terus menuai sorotan. Sejak awal pembangunan, pihak perusahaan diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Sejumlah perizinan penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dimiliki oleh pihak perusahaan. Meskipun telah mendapatkan teguran berkali-kali dari dinas terkait, pembangunan tetap berjalan seolah-olah kebal terhadap hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Ilham Kurniawan, mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap PT Donglong Textile.

“Pihak Donglong sama sekali tidak peduli pada arahan pemerintah. Bahkan, dua kali kami kirimkan surat peringatan, mereka tetap mengabaikannya,” ujar Ilham.

Pihak DPMPTSP Sragen bahkan telah bersurat ke Kementerian Investasi untuk meminta penghentian sementara proses pembangunan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Iya, kami berharap ada tindakan dari pemerintah pusat. Kalau belum punya izin, mereka juga seharusnya tidak bisa beroperasi,” imbuhnya.

Situasi ini membuat instansi daerah serba salah. Meskipun sudah melaporkan ke pimpinan hingga ke pemerintah pusat, langkah penutupan paksa dengan melibatkan Satpol PP dikhawatirkan akan memberi kesan negatif terhadap iklim investasi di Sragen.

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, turut menyoroti pembangunan pabrik tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memprotes, apalagi jika sudah merasa dirugikan.

“Izinnya belum lengkap. Apalagi sudah ada insiden pekerja konstruksi yang meninggal dunia,” tegas Endro.

Sebelumnya, sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diketahui bekerja secara ilegal di lokasi proyek pembangunan pabrik garmen tersebut. Keberadaan mereka terungkap ketika polemik izin pembangunan mencuat dan memicu keresahan warga.

Dalam proses penangkapan, petugas Imigrasi bahkan harus kejar-kejaran ke area sawah dan perkebunan. Para WNA itu diketahui terlibat langsung dalam pembangunan fisik gedung, yang menunjukkan bahwa mereka bekerja sebagai tenaga kasar.

Setelah diamankan, 21 WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Surakarta menggunakan bus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Imigrasi Surakarta, Heycal, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Betul ada peristiwa tersebut. Tapi masih dalam proses. Nanti akan kami informasikan setelah ada keputusan resmi,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Kantor Imigrasi Surakarta berencana menggelar konferensi pers terkait rencana deportasi terhadap 20 WNA itu pada Senin, 14 Juli 2025, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

Penangkapan para tenaga kerja asing (TKA) ilegal ini langsung menuai protes dari tokoh masyarakat Sragen, Suyadi Kurniawan. Ia menyuarakan kekecewaannya terhadap penggunaan tenaga asing untuk pekerjaan kasar yang seharusnya bisa dilakukan warga lokal.

“Kedatangan orang asing itu sangat merepotkan dan merugikan warga Sragen. Pekerjaan seperti tukang batu bisa dikerjakan warga lokal. Masa pekerjaan kasar harus didatangkan dari luar negeri? Kalau pun mendatangkan orang asing, mestinya yang benar-benar ahli,” kata Suyadi.

Ia mendesak pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan.

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, rakyat Sragen bisa marah,” tandasnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|