JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pajak naik 250 persen di Kabupaten Pati saja sudah memicu aksi unjuk rasa besar-besaran yang berujung pada hak angket untuk mendongkel kedudukan bupati, bagaimana dengan rencana kenaikan pajak sebesar 1.000 persen?
Fenomena itulah yang kini memanaskan suasana di Kota Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah kelompok warga mulai bergerak, terinspirasi oleh gelombang protes di Pati yang berlangsung beberapa hari lalu. Diskusi-diskusi kecil mulai bergulir di berbagai titik, dari obrolan warung kopi hingga rapat komunitas, membicarakan rencana turun ke jalan jika pemerintah tak kunjung merespons keluhan mereka.
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Cirebon berlaku sejak terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Upaya hukum sempat ditempuh melalui Mahkamah Agung, namun gugatan warga kandas. Kini, momentum protes di Pati menjadi pemantik semangat baru bagi warga Cirebon untuk kembali menuntut peninjauan ulang.
Juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengungkapkan pihaknya tengah mengonsolidasikan massa dan menggalang dana untuk aksi yang direncanakan pada September. “Kalau jeritan kami tidak didengar, jalanan akan menjadi tempat kami bersuara,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Tuntutan yang diusung tak sekadar soal penurunan tarif. Warga ingin tarif PBB-P2 kembali ke ketentuan tahun 2023, para pengambil kebijakan yang memicu lonjakan pajak dibatasi perannya, dan pemerintah mencari sumber pendapatan lain dengan mengoptimalkan kinerja BUMD secara transparan.
Kisah warga yang terdampak menggambarkan betapa tajamnya kenaikan tersebut. Darma Suryapranata, warga kawasan Siliwangi, mengaku tagihan PBB-nya melonjak dari Rp6,2 juta pada 2023 menjadi Rp65 juta pada 2024. Meski akhirnya membayar Rp18 juta setelah diskon, ia menyebut beban itu sangat memberatkan. Cerita serupa datang dari Sulaiman, warga Pekalangan, yang PBB-nya naik dari Rp400.000 menjadi Rp1,5 juta.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menolak klaim bahwa kenaikan mencapai 1.000 persen. Ia mengakui adanya kenaikan, namun menegaskan kebijakan itu ditetapkan sebelum dirinya menjabat. Edo menyatakan sedang mengevaluasi Perda bersama timnya dan membuka peluang revisi jika kajian menunjukkan perlunya perubahan. “Formulasi baru harus sejalan dengan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dukungan revisi juga datang dari DPRD Kota Cirebon. Wakil Ketua DPRD Harry Saputra mengungkapkan, rencana penurunan tarif dasar PBB-P2 menjadi maksimal 0,3 persen sudah masuk Prolegda 2025. Bahkan, menurutnya, tarif bisa saja diturunkan hingga 0,25 persen untuk meringankan beban warga. Revisi ditargetkan rampung pada September agar segera berlaku sebelum masa penagihan berikutnya.
Sementara itu, di tingkat nasional, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar rapat virtual dengan seluruh kepala daerah untuk memetakan daerah yang mengalami lonjakan PBB. Arahan Mendagri tegas: pemerintah daerah diminta berhitung cermat terhadap kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan NJOP dan tarif pajak. Gelombang protes dari Pati, Cirebon, Jombang, hingga Bone menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan pajak tak bisa hanya berbasis hitungan fiskal, tetapi juga harus mempertimbangkan nadi kehidupan rakyat. (*) Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.