SIDIKALANG – Rencana normalisasi Iuran Layanan Pasar (ILP) di Pasar Sidikalang menuai penolakan. Belasan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (P3S) mendatangi Komisi III DPRD Kabupaten Dairi untuk meminta pembatalan Surat Edaran (SE) Direksi PD Pasar terkait pemberlakuan kembali tarif ILP seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
Aspirasi para pedagang diterima anggota Komisi III DPRD Dairi, Joel Simanullang dan Abdul Gafur Simatupang, di ruang rapat Fraksi Gerindra, Rabu (22/7).
Dalam pertemuan itu, perwakilan pedagang, Ferdinan Sihaloho dan Harry Sitanggang, menilai kebijakan normalisasi ILP dilakukan secara sepihak karena belum ada kesepakatan dengan para pedagang.
“Kami meminta surat edaran tersebut dibatalkan karena sosialisasi yang dilakukan belum pernah menghasilkan kesepakatan dengan pedagang,” ujar Harry.
Menurutnya, persoalan serupa pernah terjadi pada 2020. Saat itu para pedagang menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Dairi hingga kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan karena kondisi ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“Kondisi ekonomi sekarang juga belum sepenuhnya pulih. Penjualan masih sepi, tetapi kebijakan itu kembali diberlakukan,” katanya.
Pedagang mengaku keberatan karena besaran ILP yang akan diterapkan kembali meningkat drastis dibanding tarif yang berlaku selama enam tahun terakhir.
Harry menjelaskan, untuk kios berukuran 3 x 4 meter, ILP yang sebelumnya sekitar Rp800 ribu per tahun akan kembali menjadi sekitar Rp2 juta per tahun. Sementara kios berukuran 2 x 3 meter naik dari Rp382 ribu menjadi Rp1,65 juta per tahun, dan kios 3 x 3 meter dari Rp560 ribu menjadi sekitar Rp2,3 juta per tahun.
Meski PD Pasar menawarkan pembayaran secara bertahap dan potongan harga, para pedagang menilai kenaikan tersebut tetap memberatkan.
Selain itu, mereka mempertanyakan dasar penetapan besaran ILP. Sebab, kios yang ditempati telah dilunasi melalui kredit di Bank Sumut dan para pedagang telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) serta Kartu Izin Berjualan (KIB).
“Retribusi yang kami bayar selama ini hanya untuk pemeliharaan gedung dan keamanan. Listrik kami bayar sendiri, begitu juga penggunaan air,” kata Harry.
Pedagang juga meragukan alasan PD Pasar yang menyebut perusahaan mengalami kerugian hingga Rp600 juta per tahun. “Kami tidak percaya PD Pasar merugi. Lahan parkir yang seharusnya digunakan pedagang justru dijadikan lapak pedagang musiman untuk menarik iuran,” ujar salah seorang pedagang.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi III DPRD Dairi, Joel Simanullang, mengatakan pihaknya telah lebih dahulu memanggil jajaran Direksi PD Pasar untuk meminta penjelasan mengenai dasar kebijakan normalisasi ILP.
Menurut Joel, pihak PD Pasar menjelaskan bahwa tarif yang diberlakukan saat ini merupakan tarif dispensasi sejak pandemi Covid-19. Karena kondisi ekonomi dinilai mulai pulih, direksi memutuskan mencabut dispensasi tersebut.
Namun, kata Joel, saat diminta menunjukkan persetujuan Bupati Dairi atas kebijakan itu, pihak direksi tidak dapat memperlihatkannya.
“Komisi III telah merekomendasikan agar SK Direksi terkait normalisasi ILP dibatalkan. Aspirasi pedagang akan kami sampaikan kepada Bupati. Jika belum ada solusi, kami akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP),” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Joel juga mempertanyakan alasan PD Pasar mengaku merugi Rp600 juta per tahun. Menurutnya, data tersebut tidak sejalan dengan laporan keuangan yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD.
“Mereka melaporkan memiliki dana awal sekitar Rp900 juta. Kalau begitu, bagaimana bisa disebut mengalami kerugian?” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Dairi, Lumpin Pangaribuan, membantah pihaknya menaikkan ILP. Menurutnya, yang dilakukan hanya mencabut kebijakan dispensasi yang diberlakukan sejak pandemi Covid-19 sehingga tarif kembali seperti ketentuan semula.
“Tidak ada kenaikan ILP. Kami hanya mencabut SK dispensasi yang diberikan sejak masa Covid-19 untuk mengembalikan tarif ke kondisi normal,” jelasnya.
Lumpin juga mengaku telah menerima rekomendasi Komisi III DPRD Dairi yang meminta pembatalan SK Direksi tersebut.
Di sisi lain, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyatakan akan mengevaluasi kebijakan itu apabila memang dinilai memberatkan pedagang. “Kalau itu memberatkan para pedagang, akan kita bahas dan bicarakan,” katanya singkat. (rud/ila)

18 hours ago
12

















































