Pemerintah Harus Lindungi Penyandang Disabilitas, Robi Barus: Jangan Ada Diskriminasi

6 hours ago 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah harus hadir untuk melindungi warganya, khususnya yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa semua warga penyandang disabilitas tidak mengalami diskriminasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan H. Adam Malik Gg Rela, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu (6/7/2025) sore.

“Pemerintah harus hadir dan melindungi penyandang disabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi, tidak boleh ada pelecehan,” ucap Robi Barus pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Silalas, serta Dinas Sosial Kota Medan tersebut.

Dijelaskan Robi Barus, tidak hanya melindungi para penyandang disabilitas dari diskriminasi, tetapi pemerintah juga wajib memastikan agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-haknya seperti warga-warga lainnya.

“Para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang layak, bahkan pekerjaan yang layak. Makanya sekarang, ada aturan untuk perusahaan-perusahaan besar agar memberikan kuota pekerjaan kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.

Dijelaskan Robi Barus, sejatinya tidak ada manusia yang ingin terlahir sebagai penyandang disabilitas. Untuk itu, masyarakat wajib berempati kepada para penyandang disabilitas yang ada di sekitarnya.

“Bukan hanya pemerintah, tetapi kita masyarakat juga harus hadir, kita juga harus ikut membantu para penyandang disabilitas. Kita harus ikut melindungi mereka dari diskriminasi, khususnya dari tindakan yang melecehkan mereka,” kata Anggota Komisi I DPRD Medan itu.

Begitu juga dengan warga lanjut usia (lansia), Robi Barus meminta kepada warga untuk segera melapor kepada perangkat pemerintah di tingkat kewilayahan apabila ada lansia yang terlantar atau tidak mendapatkan perhatian dari keluarganya.

Pada kesempatan itu, seorang warga Lingkungan 8, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Izaria, langsung memanfaatkan moment tersebut untuk melaporkan adanya seorang nenek berusia 83 tahun yang diterlantarkan keluarganya.

“Ada tetangga saya seorang nenek, usianya sekitar 83 tahun. Dia tidak diperhatikan keluarganya, dan sudah sekitar tiga minggu nenek ini menginap di rumah saya. Sebenarnya ini kan bukan tanggungjawab saya, tetapi sebagai manusia saya merasa perlu menolongnya. Jadi bagaimana kedepannya nasib nenek ini, karena keluarganya tidak ada yang memperhatikan dan saya tidak mungkin selamanya merawat nenek ini,” bebernya.

Terkait kondisi itu, Robi Barus meminta perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede yang hadir pada kesempatan itu untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Selanjutnya, Dedy Irwanto Pardede mengaku akan segera memfasilitasi nenek yang diterlantarkan keluarganya tersebut ke panti sosial khusus lansia (panti jompo) yang ada di Kota Binjai.

“Nanti akan kita fasilitasi untuk bisa dibawa ke panti agar bisa diurus disana apabila memang benar keluarganya tidak mau lagi mengurusnya,” pungkasnya. (map

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah harus hadir untuk melindungi warganya, khususnya yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa semua warga penyandang disabilitas tidak mengalami diskriminasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan H. Adam Malik Gg Rela, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu (6/7/2025) sore.

“Pemerintah harus hadir dan melindungi penyandang disabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi, tidak boleh ada pelecehan,” ucap Robi Barus pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Silalas, serta Dinas Sosial Kota Medan tersebut.

Dijelaskan Robi Barus, tidak hanya melindungi para penyandang disabilitas dari diskriminasi, tetapi pemerintah juga wajib memastikan agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-haknya seperti warga-warga lainnya.

“Para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang layak, bahkan pekerjaan yang layak. Makanya sekarang, ada aturan untuk perusahaan-perusahaan besar agar memberikan kuota pekerjaan kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.

Dijelaskan Robi Barus, sejatinya tidak ada manusia yang ingin terlahir sebagai penyandang disabilitas. Untuk itu, masyarakat wajib berempati kepada para penyandang disabilitas yang ada di sekitarnya.

“Bukan hanya pemerintah, tetapi kita masyarakat juga harus hadir, kita juga harus ikut membantu para penyandang disabilitas. Kita harus ikut melindungi mereka dari diskriminasi, khususnya dari tindakan yang melecehkan mereka,” kata Anggota Komisi I DPRD Medan itu.

Begitu juga dengan warga lanjut usia (lansia), Robi Barus meminta kepada warga untuk segera melapor kepada perangkat pemerintah di tingkat kewilayahan apabila ada lansia yang terlantar atau tidak mendapatkan perhatian dari keluarganya.

Pada kesempatan itu, seorang warga Lingkungan 8, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Izaria, langsung memanfaatkan moment tersebut untuk melaporkan adanya seorang nenek berusia 83 tahun yang diterlantarkan keluarganya.

“Ada tetangga saya seorang nenek, usianya sekitar 83 tahun. Dia tidak diperhatikan keluarganya, dan sudah sekitar tiga minggu nenek ini menginap di rumah saya. Sebenarnya ini kan bukan tanggungjawab saya, tetapi sebagai manusia saya merasa perlu menolongnya. Jadi bagaimana kedepannya nasib nenek ini, karena keluarganya tidak ada yang memperhatikan dan saya tidak mungkin selamanya merawat nenek ini,” bebernya.

Terkait kondisi itu, Robi Barus meminta perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede yang hadir pada kesempatan itu untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Selanjutnya, Dedy Irwanto Pardede mengaku akan segera memfasilitasi nenek yang diterlantarkan keluarganya tersebut ke panti sosial khusus lansia (panti jompo) yang ada di Kota Binjai.

“Nanti akan kita fasilitasi untuk bisa dibawa ke panti agar bisa diurus disana apabila memang benar keluarganya tidak mau lagi mengurusnya,” pungkasnya. (map

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|