
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tahun ini, Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus bertepatan dengan hari Minggu—tanggal merah yang biasa dinikmati sebagai libur nasional. Namun, jangan khawatir kehilangan hari libur, sebab pemerintah memberikan “hadiah” tambahan dengan menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama nasional.
Keputusan itu diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025). Penetapan ini dilakukan untuk memperpanjang semangat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah tersebut.
“Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi. Ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Libur tambahan ini diharapkan menjadi kesempatan bagi warga untuk menikmati suasana kemerdekaan dengan berbagai kegiatan yang membangkitkan semangat kolektif, persatuan, serta mendorong kreativitas di tengah masyarakat.
Juri menambahkan bahwa semarak peringatan HUT RI tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga perlu digaungkan hingga ke pelosok daerah. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat—dari pemerintah daerah, sekolah, kampus, hingga sektor swasta—untuk ikut menyemarakkan dengan memasang atribut kemerdekaan seperti bendera dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
“Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreatifitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden Ariyo Windutomo menuturkan bahwa meski sudah diumumkan, penetapan libur ini masih menunggu legalisasi resmi dalam bentuk surat keputusan. Adapun 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu tetap merupakan hari libur nasional. Dengan tambahan hari libur pada tanggal 18 Agustus, rangkaian peringatan HUT ke-80 RI pun diperpanjang hingga awal pekan.
Tahun ini, tema besar yang diusung adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Upacara kenegaraan akan digelar di Istana Negara dan dilanjutkan dengan pesta rakyat serta karnaval kemerdekaan yang dipusatkan di kawasan Monas, Jakarta.
Menambah semarak peringatan, Pemerintah Kota Surabaya turut memberi kado spesial berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen, berlaku mulai 7 Juli hingga 30 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa pengurangan BPHTB ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, baik untuk transaksi jual beli maupun perolehan non-jual beli seperti hibah dan waris.
“Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI,” terang Basari.
Secara rinci, diskon 30 persen diberikan untuk jual beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp 1 miliar, 15 persen untuk NPOP Rp 1–2 miliar, dan 5 persen untuk nilai di atas Rp 2 miliar. Sementara untuk kategori non-jual beli, pengurangan lebih besar: 40 persen untuk NPOP hingga Rp 1 miliar, 35 persen untuk Rp 1–2 miliar, serta 25 persen bagi nilai di atas Rp 2 miliar.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan insentif ini selama periode yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, warga bisa datang langsung ke Kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto.
Dengan kombinasi antara kebijakan libur bersama nasional dan insentif pajak daerah, semangat HUT RI ke-80 diharapkan tidak sekadar menjadi simbol, melainkan juga momentum nyata yang menggembirakan dan memberdayakan masyarakat di seluruh penjuru tanah air. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.