JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa transfer data ke Amerika Serikat sebagaimana tertuang dalam dokumen pernyataan bersama antara kedua negara hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi milik individu atau data strategis negara.
Karena itulah, masyarakat diminta untuk tidak khawatir berlebihan dengan adanya klausul transfer data dalam kerja sama antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.
Pernyataan tersebut dilontarkan untuk merespons kekhawatiran publik atas komitmen Indonesia dalam Perjanjian Dagang Resiprokal dengan Amerika Serikat. Menurutnya, jenis data yang dimaksud dalam kesepakatan adalah data-data bersifat bisnis, seperti hasil penjualan perusahaan atau temuan riset pasar, yang tidak terkait langsung dengan identitas pribadi seseorang.
“Data yang dimaksud dalam perjanjian adalah data komersial yang biasanya dikumpulkan oleh perusahaan atau lembaga riset untuk keperluan analisis dan pengembangan bisnis. Ini berbeda dengan data pribadi yang mencakup nama, alamat, atau informasi sensitif lainnya,” ujar Haryo di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, ketentuan mengenai pengelolaan data pribadi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sehingga tidak ada ruang untuk aliran data personal tanpa persetujuan dan perlindungan hukum yang memadai.
Namun, Haryo mengakui bahwa teknis pelaksanaan transfer data masih menunggu penyusunan aturan lanjutan yang menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Kementerian Kominfo yang akan merumuskan secara rinci soal regulasi teknisnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, memastikan bahwa seluruh proses transfer data dilakukan dengan tata kelola yang ketat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa tidak ada data pribadi masyarakat Indonesia yang dikirim ke luar negeri secara sembarangan.
“Semua proses berada dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, serta dalam pengawasan ketat otoritas nasional. Pemerintah tetap memegang kendali penuh terhadap regulasi dan pengawasan data pribadi,” kata Meutya dalam pernyataan resminya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Meutya, praktik transfer data lintas negara adalah sesuatu yang lazim dalam perdagangan digital global. Bahkan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, hingga Jerman telah lama menjalankan praktik serupa dengan standar keamanan yang tinggi.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam perjanjian semacam ini bertujuan agar negara tidak tertinggal dalam arus ekonomi digital global. Namun, ia menegaskan kembali, segala bentuk pemindahan data tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian serta hukum nasional.
SAFEnet Soroti Potensi Risiko
Sekalipun demikian, kritik tetap datang dari kelompok masyarakat sipil. Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa klausul transfer data dalam perjanjian dagang Indonesia-AS berpotensi melanggar hak digital warga negara jika tidak dilakukan dengan transparansi.
Menurutnya, data – meski diklaim bersifat komersial – tetap bisa berdampak pada hak publik jika disalahgunakan atau tidak dikelola secara hati-hati. Ia mendorong pemerintah membuka lebih luas pembahasan mengenai jenis data yang ditransfer dan memastikan adanya partisipasi publik.
“Kesepakatan yang menyangkut data seharusnya melibatkan pemilik data dan tidak hanya ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atau korporasi,” kata Nenden kepada wartawan.
Dalam dokumen pernyataan bersama (joint statement) yang dirilis oleh pemerintah Amerika Serikat pada Selasa (22/7/2025), Indonesia menyatakan komitmennya untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk memberikan kepastian soal transfer data ke luar wilayah, khususnya ke AS.
Salah satu poin utama menyebutkan bahwa Indonesia akan memastikan kebebasan aliran data lintas negara, selaras dengan kebijakan mendukung investasi digital dan perdagangan jasa. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus tarif atas produk digital tidak berwujud dan menangguhkan kewajiban deklarasi impor yang selama ini dinilai memperlambat proses perdagangan elektronik.
Pemerintah menegaskan bahwa yang ditransfer ke luar negeri dalam kesepakatan tersebut bukanlah data personal masyarakat Indonesia, melainkan data yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Meski demikian, pembahasan teknis dan penyusunan aturan turunan masih terus berjalan, dan publik diharapkan ikut mengawasi agar hak digital tetap terjaga di tengah dinamika perdagangan global. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.