SARMI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap kebijakan, termasuk dalam penataan wilayah distrik di Kabupaten Sarmi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sarmi, Hj. Jumriati, dalam rapat resmi yang berlangsung pada Senin (5/5), didampingi Penjabat Sekda Sarmi Eduward Dimomonmau serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sarmi.
“Pemkab Sarmi selalu berupaya menegakkan supremasi hukum dalam setiap kebijakan yang diambil. Termasuk dalam penataan distrik di Kabupaten Sarmi,” tegas Wabup Hj. Jumriati dalam rapat kerja, Senin (5/5).
Ia menyampaikan bahwa pembekuan 11 distrik oleh pemerintah sebelumnya merupakan langkah yang tepat dalam penegakan hukum di daerah. Langkah ini telah mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat tertanggal 4 Maret 2025, yang menyatakan bahwa peraturan terkait pembentukan 11 distrik belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penataan dan pengkajian ulang.
Berpedoman pada arahan Kementerian Dalam Negeri, Pemkab Sarmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan sebagai landasan hukum yang berlaku secara nasional. Peraturan ini mensyaratkan adanya syarat dasar, syarat teknis, dan syarat administrasi dalam pembentukan distrik.
Di sisi lain, Pemkab Sarmi juga memperhatikan ketentuan khusus di Provinsi Papua, yakni Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik yang mensyaratkan minimal lima kampung dalam satu distrik, dengan klasifikasi wilayah berbasis adat dan agroekosistem.
Untuk mendukung pemenuhan persyaratan tersebut, Pemkab Sarmi menggandeng akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) guna menyusun kajian akademis yang menyatakan bahwa enam distrik yang diusulkan memiliki tipologi dan klasifikasi sesuai dengan karakter adat dan agroekosistem wilayah Sarmi.
SARMI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap kebijakan, termasuk dalam penataan wilayah distrik di Kabupaten Sarmi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sarmi, Hj. Jumriati, dalam rapat resmi yang berlangsung pada Senin (5/5), didampingi Penjabat Sekda Sarmi Eduward Dimomonmau serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sarmi.
“Pemkab Sarmi selalu berupaya menegakkan supremasi hukum dalam setiap kebijakan yang diambil. Termasuk dalam penataan distrik di Kabupaten Sarmi,” tegas Wabup Hj. Jumriati dalam rapat kerja, Senin (5/5).
Ia menyampaikan bahwa pembekuan 11 distrik oleh pemerintah sebelumnya merupakan langkah yang tepat dalam penegakan hukum di daerah. Langkah ini telah mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat tertanggal 4 Maret 2025, yang menyatakan bahwa peraturan terkait pembentukan 11 distrik belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penataan dan pengkajian ulang.
Berpedoman pada arahan Kementerian Dalam Negeri, Pemkab Sarmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan sebagai landasan hukum yang berlaku secara nasional. Peraturan ini mensyaratkan adanya syarat dasar, syarat teknis, dan syarat administrasi dalam pembentukan distrik.
Di sisi lain, Pemkab Sarmi juga memperhatikan ketentuan khusus di Provinsi Papua, yakni Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik yang mensyaratkan minimal lima kampung dalam satu distrik, dengan klasifikasi wilayah berbasis adat dan agroekosistem.
Untuk mendukung pemenuhan persyaratan tersebut, Pemkab Sarmi menggandeng akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) guna menyusun kajian akademis yang menyatakan bahwa enam distrik yang diusulkan memiliki tipologi dan klasifikasi sesuai dengan karakter adat dan agroekosistem wilayah Sarmi.