Oleh : Marah Sakti Siregar*
Wartawan senior Anggota PWI
PWI sedang memproses revisi konstitusinya. Hari-hari ini sebanyak 39 ketua Provinsi PWI se-Indonesia dan seluruh jajaran mereka harus dan perlu berkonsentrasi sejenak. Untuk menyimak dan mencermati dengan saksama draft perubahan PD/PRT, KEJ dan KPW PWI yang sudah selesai dibahas oleh Pengurus Pusat bersama Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI.
Pengurus Pusat PWI, Kamis sore lalu (15/1/26) resmi mengumumkan bahwa mereka sudah merampungkan pembahasan draf penyempurnaan PD/PRT. Pembahasan bersama Tim Penyempurnaan PD/PRT itu dimulai Senin pekan lalu (12/1/26) dipimpin Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) sebagai ketua Tim.
Siaran Pers PWI Pusat mengutip Zugito, menyebutkan bahwa penyempurnaan PD/PRT merupakan langkah konstitusional yang penting bagi keberlanjutan organisasi. Dan perubahan dilakukan untuk menjawab dinamika internal serta tantangan dunia pers yang terus berkembang.
“PD/PRT adalah pijakan utama organisasi. Karena itu, penyempurnaannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan berorientasi pada penguatan tata kelola,” kata Zugito.
Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menjelaskan bahwa rapat pleno ini menandai selesainya pembahasan substansi utama draf PD/PRT di tingkat pusat. “Tim telah merampungkan pembahasan materi pokok dan menyerap pandangan dari peserta pleno. Tahap berikutnya adalah perapihan draf dan sosialisasi kepada PWI provinsi untuk mendapatkan masukan,” ujar Nurcholis.
Sekretaris Tim Penyempurnaan, dalam rilis PWI menjelaskan bahwa ada dua perubahan fundamental mengemuka dalam amandemen PD/PRT tersebut. Pertama, mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI yang mengadopsi pola pemilihan sistem formatur, dengan melibatkan seluruh anggota dan ketua PWI dari 38 provinsi serta satu cabang khusus Surakarta.
Mekanisme ini dinilai lebih demokratis tanpa mengesampingkan prinsip musyawarah mufakat. Perubahan kedua adalah pembentukan Majelis Tinggi bersifat ad hoc yang berfungsi sebagai lembaga terakhir apabila terjadi kebuntuan dalam penanganan pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW PWI.
Terus terang, narasi terkait dua perubahan fundamental yang digadang-gadang dalam AD/ART PWI, dan kemudian dipaparkan dalam rilis PWI Pusat kurang begitu jelas dan masih membingungkan.
Sebab, dalam narasi perubahan pertama terkait perubahan mekanisme pemilihan ketua umum di kongres, ditulis bahwa “pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI (bukan
ketua DK)—seperti sudah ditetapkan dalam pasal AD PWI bab IX pasal 15)— kongres akan mengadopsi pola pemilihan sistem formatur, dengan melibatkan seluruh anggota dan ketua PWI dari 38 provinsi serta satu cabang khusus Surakarta.”
Apa itu sistem formatur? Lalu, bagaimana tata cara pemilihan Ketua DK nantinya? Belum atau tidak dijelaskan dalam rilis. Bagaimana operasionalisasi pemilihan pola baru ini hingga bisa diklaim bahwa “mekanisme ini lebih demokratis tanpa mengesampingkan prinsip musyawarah?” Masih tanda tanya.
Lalu, pada narasi perubahan kedua. Dituliskan adanya pasal “pembentukan Majelis Tinggi (MT) bersifat ad hoc yang berfungsi sebagai lembaga terakhir apabila terjadi kebuntuan dalam penanganan pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW PWI.”
Dengan narasi begitu, saya menangkap makna bahwa MT memang dimaksudkan sebagai “lembaga terakhir” di atas Dewan Kehormatan (DK) PWI dalam memutuskan sanksi atas pelanggaran AD/ ART, KEJ dan KPW PWI.
Padahal, pada AD baru pasal 20 ayat 2 jelas disebutkan: Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran AD, ART, KEJ dan KPW. Kemudian, di ayat 3, disebutkan bahwa Dewan Kehormatan menyampaikan putusan/ rekomendasi sanksi kepada Pengurus Pusat PWI untuk dilaksanakan.
Lantas, di Bab VI AD pasal 34 ayat 4 jelas pula disebutkan bahwa: “Putusan Dewan Kehormatan Pusat terhadap pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW pengurus PWI Pusat dan keberatan dari putusan Dewan Kehormatan Provinsi bersifat final dan mengikat.”
Merujuk pasal yang— saya nilai maknanya masih ambigu dan multitafsir itulah— maka dalam Rapat Pleno Pengurus yang pertama pembahasan revisi PD/ PRT bersama Tim Penyempurnaan, Senin pekan lalu, saya mempertanyakan gagasan adanya MT.
Cukup lama juga ihwal ini diperdebatkan. Sebab, saya juga mempertanyakan bunyi ayat 3, pasal 34 (pasal yang sama) yang dituliskan: “Putusan Dewan Kehormatan Provinsi terhadap pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW bersifat mengikat. Tapi disertai frasa tambahan, para pihak diberi kesempatan 14 (empat belas) hari kerja, mengajukan keberatan kepada Dewan Kehormatan Pusat.”
Bunyi pasal ini pun terasa bermakna ambigu. Disebut mengikat, tapi para pihak diberi kesempatan mengajukan keberatan dalam 14 hari kerja. Saya pun menyela: “Kalau begitu putusan DK Provinsi sebenarnya masih bersifat sementara?”
Nyaris semua anggota Tim dan peserta rapat lainnya, menolak simpulan itu. “Dalam hukum tidak dikenal istilah “sementara”, Bang,” ujar Anrico Saragih, Ketua Bidang Pembelaan dan Hukum PWI Pusat, yang juga salah satu anggota Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI.
Saya tetap menafsirkan makna mengikat di ayat 3 berkaitan dengan putusan DK Provinsi itu bersifat sementara (belum atau tidak mengikat). Sebab, ia masih bisa menerima keberatan (semacam dibanding) jika ada pihak yang sebelum 14 hari kerja, mengajukan keberatan.
Sebaliknya nyaris semua anggota Tim Penyempurnaan tidak menafsirkan seperti tafsir saya. Oleh karena terus muncul perbedaan tafsir itu, saya kemudian mengulangi usulan yang pernah saya tuliskan berjudul: “Menyimak https://ceknricek.com/menyimak-draft-revisi-pd-prt-pwi/Revisi PD/PRT PWI,” agar dalam semua pasal AD/ART dibuatkan tafsirnya. Seperti yang sudah lama tertera atau diterakan dalam KEJ.
Usul ini diterima rapat. Tapi, Sekretaris Tim Nurcholis Basyari mengernyitkan keningnya. “Wah, waktunya sudah mepet banget. Kayaknya enggak keburu membuat penafsiran,” gumamnya. Padahal, jika betul-betul mau dan demi kesempurnaan AD/ART PWI, Tim Revisi tinggal minta persetujuan Pengurus Pusat agar disiapkan tim tambahan penafsir AD/ART.
Ini agar Konkernas yang akan mengesahkan AD/ART PWI nanti, tidak mengulangi kelemahan dan kekurangan yang terjadi di Kongres ke-25 di Bandung. Kongres itu pernah mengesahkan pasal baru. Intinya berisi ketentuan semacam langkah banding atas putusan DK. Itulah pasal 19 ayat 4, bab VI tentang Dewan Kehormatan PWI.
Isi lengkapnya berbunyi: “Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi (DK—tambahan saya) maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas.”
Pasal ini tanpa tambahan tafsir atas pasal baru itu. Juga tidak ada Peraturan Organisasi yang bisa menjadi semacam petunjuk teknis pelaksanaanya. Akibatnya, ketika pasal ini coba dilaksanakan untuk mengatasi penolakan Ketum PWI versi Kongres Bandung Hendry Ch Bangun (HCB) atas putusan DK dalam kasus cashback, pasal ini malah menimbulkan kehebohan.
Itu karena ia ditafsirkan HCB sesuai kepentingannya dan menjadikan pasal tersebut sebagai wahana untuk membatalkan putusan DK. Tidak cukup begitu. Sekitar sepuluh hari setelah itu, HCB sebagai ketum PWI melakukan reshuffle kepengurusan. Dan sambil menyebutkan rujukannya adalah Rapat Pleno Pengurus yang Diperluas, HCB melakukan penggantian ilegal. Yaitu, mencopot dan mengganti beberapa pengurus inti DK. Diantaranya Wakil Ketua Uni Z Lubis dan Sekretaris Nurcholis Basyari.
Ujungnya, pasal baru pasal 19 ayat 4 PRT PWI yang diharapkan menjadi semacam “pasal banding” atas putusan DK— yang sejatinya disebutkan bersifat final dan mengikat— bukannya menjadi solusi sengketa, tapi malah berubah memperumit permasalahan.
Itulah secara sepintas yang bergayut di pikiran saya jika organ baru MT akan diberlakukan. Artinya, langkah mencari solusi lewat pembentukan organ baru MT– jika Rapat Pleno yang Diperluas bisa gagal dalam menyelesaikan masalah– tidak akan menjadi obat mujarab untuk menyelesaikan sengketa antara DK dan ketua umum PWI Pusat.
Ini poin krusial memang. Sebelumnya sudah saya sorot dalam tulisan saya. Dan di Rapat Pleno pertama pembahasan draft AD/AR PWI Senin pekan laku, poin ini tetap saya kritisi dan tolak. Malah, saya sudah menyatakan “dissenting opinion” jika Rapat Pleno menyetujui pasal terkait MT itu. Apalagi, sejatinya yang menyetujui dan mengesahkan semua perubahan pasal AD/ART adalah peserta Kongres PWI (saat ini dimandatkan kepada Konkernas PWI Pusat).
Oleh karena itu, Sekjen Zulmansyah Sekedang kemudian meminta saya menuliskan alasan dan pertimbangan saya secara lebih rinci. Saya sanggupi permintaan itu.
Begini pandangan saya:
Kalau mau jujur dan terus terang, pasal baru MT yang mau dijadikan sebagai vehicle ad hock baru untuk mengatasi kebuntuan yang terjadi di pucuk pimpinan PWI, gara-gara ketum ngotot menolak melaksanakan putusan sanksi DK, hemat saya, bukanlah solusi penyelesai masalah. Malah, ia dapat berpotensi memperpanjang masalah.
Apalagi jika aturan teknis dan aturan pendukung lainnya tidak disiapkan seperti yang terjadi pada pasal tentang “Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang diperluas.” Bakal terjadi adu rebut pengaruh, adu dukungan peserta rapat, dan bisa terjadi juga intimidasi halus dan kasar terhadap personalianya. Biasalah. Office politics, klik-klikan ‘kan masih realitas yang sudah lama ada di tubuh organisasi wartawan terbesar ini.
Kalau tidak, mana mungkin dualisme kepemimpinan di pucuk pimpinan PWI yang berlangsung kurang lebih satu setengah tahun sejak Kongres Luar Biasa digelar Agustus 2024, bisa terjadi.
Toh, lepas dari ihwal apa pun, dualisme kepemimpinan yang terjadi di tubuh PWI sebelumnya bukanlah disebabkan karena kelemahan struktural dalam aturan organisasi (PD/PRT). Misalnya, mungkin karena tidak ada organ (forum atau mahkamah) yang bisa jadi penengah ketika terjadi sengketa di pucuk pimpinan organisasi.
Melainkan, karena “pembangkangan ketum dalam melaksanakan putusan sanksi DK”. Dan itu secara faktual dilakonkan oleh dua ketua umum PWI. Maaf, dalam hal ini dua teman kita sendiri: anggota senior PWI Atal S. Depari (ketum Kongres Solo 2018) dan HCB (Ketum Kongres Bandung 2023). Kilas balik kejadian tersebut sudah saya tulis cukup panjang lebar dalam tulisan saya sebelumnya.
PRINSIP FINAL DAN MENGIKAT
Kedua ketum PWI Pusat tadi karena kepentingan pribadi dan perkoncoan mereka, secara sengaja melanggar pasal dalam PD/PRT yang sudah terang benderang dinyatakan bersifat final dan mengikat.
Prinsip yang secara universal sebenarnya juga dianut dan berlaku di semua organisasi profesi di dunia. Bahwa keputusan etik dan juga organisatoris yang sudah dijatuhkan Dewan Kehormatan atau apa pun nama lembaganya, jika sudah diputuskan melalui proses dan verifikasi yang sesuai dengan aturan internal organisasi adalah bersifat final dan mengikat.
Sifat mengikat itu di organisasi PWI diperkuat dengan pasal penguat yang di draft AD/ ART dituliskan di pasal 20 ART ayat 3: “Dewan Kehormatan menyampaikan putusan sanksi kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan. “Jadi, kalau aturan itu tetap dilanggar oleh ketua umum PWI Pusat, sah jika itu dinyatakan sebagai pembangkangan organisatoris.
Pasal yang mirip dengan narasi final dan mengikat yang yang diatur PD/PRT PWI itu, sebenarnya juga sudah lama diberlakukan di organisasi profesi lain. Sebutlah, misalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan sejumlah organisasi profesi lainnya.
Malah, Federasi Jurnalis International (IFJ- International Federation of Journalists), organisasi jurnalis terbesar di dunia— beranggotakan 187 organisasi/federasi jurnalis yang tersebar di 146 negara—juga memberlakukan prinsip putusan final dan mengikat itu.
KHITTAH PWI PASCA ORBA
Sekedar tambahan informasi. PWI sendiri baru menetapkan prinsip ketentuan putusan DK final dan mengikat itu di PD/PRT pada Kongres XI tahun 1998 di Bandung.
Pemberlakuannya bersamaan dengan perubahan di bab I tentang Nama, Asas dan Sifat PWI. Antara lain, menegaskan bahwa PWI adalah organisasi wartawan Indonesia yang independen dan profesional.
Sebelumnya, selama kurang lebih 32 tahun sejak Harmoko terpilih sebagai ketua umum PWI Pusat (1973-1983), lalu dilanjutkan Zulharmans (1983-1988), M. Soegeng Widjaja (1988-1993), Sofyan Lubis (1993-1998) PWI bukanlah organisasi wartawan yang independen dan DK cuma sekedar alat stempel Pengurus PWI.
Dengan kekuasaan kuat Ketua Umum Harmoko yang didukung supra politik negara, PWI menjadi subsistem politik rezim Orde Baru (Orba). Realitas itu, kata wartawan senior Tribuana Said, baru berakhir setahun setelah tumbangnya rezim Orba. Ia meminta saya mengingatkan dan meyakinkan teman-teman pengurus dan anggota PWI agar bisa sama-sama ingat sejarah itu dan menjaga khittah PWI pasca Orba.
Berkat reformasi, kekuasaan besar ketua umum selama masa Orba bisa dikurangi dan diimbangi dengan penguatan DK di pasal PD/PRT. Semangat dan tujuannya agar operasional kerja Pengurus Pusat bisa diawasi oleh aturan organisasi di bawah DK. Makanya sejumlah tokoh senior PWI kaget setelah membaca elaborasi tulisan saya yang membahas draft revisi PD/PRT PWI.
Beberapa tokoh senior PWI yang mengontak saya dan kemudian saya ajak diskusi adalah Tribuana Said, Priyambodo RH, Zukarimein Nasution dan Ilham Bintang. Mereka sepakat berpendapat bahwa sebenarnya Majelis Tinggi etik (ad hoc) yang disebut- sebut dalam dalam draft revisi PD/ PRT tidak perlu ada, dan tidak diperlukan kalau para petinggi di eksekutif PWI taat asas dan menaati aturan organisasi. Terutama mau menaati putusan lembaga Dewan Kehormatan sebagai organ yang mengawasi penegakan aturan etik dan perilaku semua anggota PWI.
“PWI harus tetap dalam posisi sebagai organisasi profesi. Dan DK PWI kita benchmark sebagai organisasi nasional/Internasional, yang dalam tugasnya sebenarnya sudah menjadi Majelis Etik Tertinggi. Yakni, dalam menjaga etik, etika, perilaku semua wartawan anggota PWI dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, ” kata Mas Bob alias DR Priyambodo RH. Dia wartawan senior yang lama bekerja di LKBN Antara. Pernah bertugas sebagai sebagai kepala biro Antara Eropa di Brussel, Belgia dan di Lisabon, Portugal. Priyambodo juga alumni International Institute for Journalism di Berlin.
Zulkarimein Nasution, mantan wartawan yang kemudian meneruskan studinya ke AS dan terakhir menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia juga terheran-heran dengan usulan Majelis Tinggi.” Kok bisa ada badan lain yang memutuskan pelanggaran etik dan etika organisasi di atas Dewan Kehormatan, ” ujarnya.
Dia lalu mempertanyakan sumber rujukan Tim Penyempurnaan hingga bisa memasukkan pasal MT itu. Sebab, di organisasi profesi di kawasan nasional dan international, aturan begitu tidak dikenal. “Sebelum ketua umum masa Atal dan Hendry ‘kan gak kita dengar dan terjadi pembangkangan atas putusan DK oleh ketua umum PWI Pusat. “Mungkin saya salah, atau lupa atau keliru?” tanya Zulkarimen.
Saya langsung menjawab. Tidak Pak Zul. Anda benar. Dalam sejarah kepemimpinan PWI Pusat, pembangkangan atas putusan DK baru terjadi di kepemimpinan Atal S. Depari dan HCB.
Tapi, di masa HCB ihwal itu kemudian melebar hingga memunculkan dualisme kepemimpinan yang berkepanjangan. Hal yang amat merugikan citra dan marwah organisasi.
Sekarang, dualisme sudah diselesaikan di Kongres Persatuan 29-30 Agustus 2025. Ada tugas baru Ketua Umum terpilih Ahmad Munir untuk merevisi PD/PRT PWI sesuai konsensus peserta Kongres Kongres. Dan sudah dibentuk Tim Penyempurnaan.
Tim Penyempurnaan PD/ PRT itu kemudian menyodorkan draft revisi. Ada beberapa pasal yang tidak cocok buat PWI. Misalnya, pasal yang menyatakan PWI adalah organisasi masyarakat. Pasal ini kemudian dicoret. Namun ada pasal lain yang masih diperdebatkan.
Yaitu, pembahasan terkait usul pembentukan Majelis Tinggi ( MT) ad hock. Pada bab VII pasal 35 ayat 1, draft AD/ART tertulis: “1) Majelis Tinggi PWI adalah lembaga Ad hoc berfungsi menyelesaikan pelanggaran berkaitan dengan AD, ART, KEJ, dan KPW apabila rapat pleno diperluas tidak menghasilkan keputusan.”
Pasal ini bermasalah. Sebab, ia diposisikan sebagai organ baru yang wewenangnya lebih besar atau di atas DK PWI. Saya pun terlibat perdebatan. Di tengah perdebatan seru tentang pasal MT itu muncul pertanyaan bernada retorika dari Ketua Umum Ahmad Munir: “Bagaimana jika kasus dualisme terulang lagi. Lalu terjadi kebuntuan berlarut-larut yang merugikan PWI?”.
Jawaban nyaris semua peserta rapat pleno: akan diselesaikan oleh Majelis Tinggi. Sebab, jika harus melalui kongres, cukup sulit. Pertama, kongres perlu dukungan suara 2/3 PWI Provinsi. Kedua, biaya penyelenggarannya mahal.
Alasan ini tentu merujuk pada pengalaman penyelenggaraan kongres sebelumnya termasuk Kongres Persatuan PWI. Dengan MT, itu bisa diselesaikan di Pusat (Jakarta) saja. Personalia MT juga semua mukim di Jakarta. Maka tidak perlu biaya besar karena hanya akan diselesaikan melalui rapat intensif personalia MT.
Sepintas alasan itu logis, rasional dan bisa membenarkan perlunya MT sebagai penyelesai kebuntuan. Tapi, itu jelas lepas atau mengabaikan tilikan filosofis, historis dan prinsip universal terkait putusan etik organisasi profesi. Prinsipnya: putusan etik organisasi tidak mengenal adanya banding. Jadi dari sudut pandang filosofis dan historis keberadaan organ MT tidak dikenal.
MT BISA MENGUNDANG OFFICE POLITICS
Bagaimana secara operasional organisatoris? Keampuhan fungsi MT sebagai pemecah kebuntuan pun masih bisa dipertanyakan. Salah satu yang mungkin bisa jadi kendala adalah personalia yang akan duduk di MT. Jika membaca usulan di draft AD/ART bab VII ART pasal 24 ayat 5 berkaitan personalia yang akan duduk di MT:
“Majelis Tinggi PWI merupakan ex-officio Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Penasihat, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Pakar, Ketua Bidang Organisasi, dan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum. Semuanya Ordal alias orang dalam PWI.
Nah, ini bisa satu masalah. Sebab, kalau majelis tinggi diisi ex officio pengurus, maka ia sulit sekali bebas dari pelbagai kepentingan pribadi mau pun kelompok. Alias mudah kena pengaruh office politic PWI. Dan kalau melihat komposisi sumber personalianya yang heavy executive hanya satu wakil lembaga etik (DK)— maka organ baru itu nanti akan sulit bebas dari bias kepentingan.
Organ baru ini pun sulit diterima sebagai mahkamah tertinggi etik yang murni. Malah bisa dianggap sebagai lembaga gado-gado antara lembaga etik dan badan pengurus. Jika anggota MT adalah: ketua umum, sekretaris jenderal, ketua-ketua bidang dan pengurus inti lain, maka ia bukan lagi mahkamah etik. Melainkan bisa dicap sebagai semacam lembaga politik organisasi yang diberi atribut etik.
Dalam prinsip good governance, mahkamah tinggi etik yang anggotanya mayoritas eksekutif lazim disebut sebagai mahkamah yang melayani kepentingan para aktor politiknya sendiri (self-serving tribunal).
Apakah PWI mau menerima julukan sarkasme begitu? Kalau mau, itu berari kemunduran. Bukan moderenisasi, seperti pernah digaung-gaungkan Ketua Tim Penyempurnaan PD/ PRT PWI.
Jangan cuma bisa mengeritik, apa solusinya? Begitu kira-kira pertanyaan yang bisa muncul atas tulisan ini.
Baik. Sekarang lagi trend praktik Jurnalisme Konstruktif (Constructive Journalism). Majalah Tempo sudah menerapkanya sejak pertengahan tahun 2024.
Saya coba berikan solusi sbb:
- Secara prinsip, hemat saya yang dibutuhkan PWI bukan penambahan struktur baru. Tapi penguatan integritas dan komitmen semua jajaran PWI terutama di elit Pusat dalam ikhtiar menjadikan PWI sebagai organisasi profesi yang moderen dan berstandar internasional.
- Kalau perspektif itu yang dijadikan acuan maka ihwal awal DK yang putusannya tidak dilaksanakan ketua umum harus ditentang, ditolak alias tidak ditoleransi. Untuk mencegah kasus itu berulang atau terjadi lagi, maka mekanisme sanksi dalam AD/ ART harus diperkuat dan konsisten diberlakukan. Malah, mungkin bila perlu dibuatkan semacam aturan pemaksaan putusan. Misalnya, jika dalam sebulan putusan sanksi DK tidak dilaksanakan ketua umum/pengurus, maka sanksi itu sah
- Bagaimana jika DK dalam proses pemeriksaan dan putusannya tidak obyektif, bias kepentingan dan tidak menjalankan SOP atau Peraturan Organisasi yang sudah ditentukan? Pengurus DK bukan malaikat. Maka bisa saja mereka memutuskan sesuatu yang tidak obyektif, bias kepentingan dan sebagainya. Solusinya, menurut saya, yang pertama. Di AD/ART baru nanti ditentukan aturan tambahan untuk DK. Misalnya DK harus membentuk Tim Ahli Etik Terdiri atas pakar etik dan wartawan senior PWI yang faham aturan etik dan organisasi PWI tapi berada di luar struktur
PWI. Jumlahnya bisa minimal lima orang. Mereka inilah yang akan memeriksa jika ada kasus seperti yang dituduhkan. Tim Ahli Etik itu semacam tim koreksi. Bukan lembaga banding. Jika setelah melakukan pemeriksaan intensif dan saksama, mereka menemukan ada kekeliruan atau kelemahan dalam proses pemeriksaan, atau putusan DK, maka mereka memberitahukannya kepada DK untuk ditindaklanjuti atau dilaksanakan. Dan DK sendiri kemudian yang mengoreksi atau bila perlu membatalkan keputusannya. Jadi tetap tidak ada banding atas putusan DK.
- Bagaimana jika pengurus DK membangkang tidak mau melaksanakan koreksi Tim Ahli Etik? Kasus itu segera dibawa ke kongres atau kongres luar biasa (KLB). Ketum dan atau pengurus PWI, bisa mengajukan permintaan kongres atau kongres luar biasa, mewakili kepentingan anggota yang menjadi korban kesalahan putusan DK. Ihwal pembangkangan ini diselesaikan di kongres atau kongres luar biasa (KLB). Makanya, aturan atau pasal-pasal terkait kongres perlu direvisi di AD/ART. Misalnya, pasal tentang Kongres Luar Biasa (KLB). Jika selama ini KLB hanya untuk memilih ketua umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan. Pada revisi AD/ART wewenang dan otoritas KLB ditambah. Yakni, ia bisa juga menjadi forum untuk menyelesaikan pelanggaran/pembangkangan aturan organisasi yang dilakukan ketua umum atau ketua DK.
Lalu, aturan terkait permintaan untuk diadakan KLB juga diubah. Misalnya, KLB berkaitan dengan pembangkangan atas putusan organisasi, bisa diusulkan oleh DK dan atau ketua umum. Dan tidak lagi memerlukan dukungan 2/3 suara PWI Provinsi. Berapa? Cukup 5 (lima) PWI Provinsi saja, umpamanya. Kalau tidak, malah tanpa dukungan suara PWI Provinsi sama sekali.
Yang penting, KLB bisa digelar. Dan para ketua PWI Provinsi yang hadir itulah yang memeriksa dan memutuskan kasus pembangkangan atau pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan oleh ketum dan ketua DK. Ini nyata prinsip demokrasi yang lama dianut PWI.
Sudah sangat lama bahkan mungkin sejak PWI lahir 9 Februari 1946 lalu, berlaku aturan dalam PD/PRT bahwa Kongres, termasuk KLB, adalah pemegang kekuasan dan wewenang tertinggi dalam organisasi PWI. Ia menetapkan dan mengesahkan PD/PRT/ KEJ dan KPW–termasuk tentu saja mengesahkan perubahan atas konstitusi PWI itu.
Dengan demikian forum ini jugalah yang akan menjadi semacam mahkamah yang memeriksa, mengadili dan memutuskan atas pelanggaran berat konstitusi organisasi oleh semua anggota PWI. Tidak terkecuali anggota yang menjadi pucuk pimpinan PWI di pusat dan daerah.
Singkat dan tegasnya. Sesuai amanat konstitusi PWI, lembaga terakhir yang menjadi penyelesai kebuntuan dalam sengketa organisasi gara-gara terjadinya pembangkangan di pucuk pimpinan PWI adalah kongres atau KLB.
Ini wilayah dan wewenang peserta kongres. Kita jangan bolehkan ada lembaga lain semacam Majelis Tinggi yang mengambil alih wewenang kongres itu.
Tapi, kongres ‘kan mahal? Kemajuan teknologi harus kita manfaatkan. Kongres bisa dilakukan secara digital. Misalnya, melalui aplikasi zoom dan atau yang sejenisnya. Teknologi perlu dan harus bisa kita manfaatkan untuk memodernisasi PWI.
PWI sebenarnya sudah punya desain bagus: DK mengawasi pelaksanaan PD/PRT, KEJ dan KPW. Ia juga menjatuhkan sanksinya. Dan ketua umum/pengurus mengeksekusinya. Itulah aturan lazim organisasi profesi.
PWI organisasi wartawan besar. Dan Insya Allah, memasuki usia 80 tahun pada tanggal 9 Februari mendatang. Setelah kasus yang amat menciderai citra dan marwahnya akibat dualisme kepemimpinan yang berkepanjangan sudah saatnya berbenah. Kongres atau Konkernas yang sudah dimandatkan sebagai kongres adalah tempat yang pas untuk maksud itu.
Dalam hal ini untuk memeriksa dan mengkaji ulang semua aturan dalam PD/PRT, KEJ dan KPW PWI. Semangat dan visinya adalah menjadikan PWI sebagai organisasi profesi yang berintegritas, independen, profesional dan berstandar internasional.
Semua aturan dalam PD/ PRT yang tidak sesuai dengan semangat organisasi profesi harus diganti atau dihapus. Misalnya, yang menciderai prinsip final dan mengikat untuk putusan lembaga etik, dikoreksi atau dihapus.
Misalnya, ketentuan pasal 20 ayat 4, PRT yang menyebutkan bahwa apabila pengurus tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang Diperluas. Aturan ini bermakna banding. Maka pasal ini bersama pasal lain yang bermakna sama, bisa dihapus. Atau bisa juga dikoreksi narasinya.
Demikianlah adanya. Sejatinya konstitusi PWI sudah cukup lengkap. Cuma, tidak ada tafsir resminya saja. Kalau tafsir ada, ia setidaknya bisa mengerem atau menahan terjadinya salah tafsir atau pemaksaan penafsiran. Didorong oleh kepentingan masing- masing. Baik pengurus mau pun para anggota PWI. Konstitusi PWI sebenarnya masih ada dan berdaya.
Yang hilang belakangan ini adalah: komitmen, integritas dan kesadaran politik (terutama telah dilakukan oleh dua ketua umum PWI kita) ketika melaksanakan dan menjalankan aturan organisasi, dalam hal ini keputusan DK.
Dampak paling menyakitkan gara-gara ada dualisme kepemimpinan di pucuk pimpinan organisasinya adalah pada periode 2025-2028, PWI tidak memiliki wakil di Dewan Pers.
Realitas pahit ini harusnya jadi pembelajaran bersama khususnya bagi para petinggi PWI di pusat dan daerah. Kita sama-sama tidak mau, kasus dualisme kepemimpinan PWI dan kebuntuan dalam menyelesaikannya terjadi lagi.
Secara organisatoris solusinya adalah melalui penguatan organisasi lewat revisi konstitusi. Yakni, perubahan aturan di pasal AD/ART yang sesuai dengan jati diri dan konsep PWI sebagai organisasi wartawan.
Revisi yang ideal, menurut saya, adalah memperkuat DK dengan mendukung pelaksanaan keputusan yang ditetapkannya. Apalagi, jika putusan itu sudah melalui proses yang sesuai aturan organisasi.
Bukan dengan membentuk lembaga baru yang justru berpotensi melemahkan dan meminggirkan DK dan fungsinya. Sedangkan solusi dari sisi kepemimpinan, hemat saya, sangat perlu bagi ketum, ketua DK dan sekjen PWI sama-sama menegaskan sikap, komitmen dan integritas bersama dalam menjamin penegakan aturan AD/ART, KEJ dan KPW secara serius tanpa reserve. Dan itu diserukan kepada semua pengurus dan anggota PWI. Gonjang-ganjing perpecahan di PWI bisa dicegah dan dihindari, jika para petinggi inti PWI di Pusat, kompak dan solid dalam menjalankan roda organisasi sesuai tugas dan fungsi masing- masing.
Selamat merevisi konstitusi. Selamat ulang tahun ke-80 PWI.
***
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

2 days ago
11


















































