Perusahaan Perampok Hutan Register 40 Diminta Segera Menyerahkan Pemberian Plasma ke Masyarakat

2 weeks ago 21

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ribuan masyarakat dari berbagai desa di Kabupaten Padanglawas Utara mengajukan gugatan terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Agrinas Palma Nusantara, Perhutani, dan beberapa perusahaan seperti PT Wonorejo, PT Austindo, dan PT Torganda yang sudah puluhan tahun mengelola Kawasan Hutan Register 40 tanpa izin.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Padangsidempuan, belum lama ini. Adapun penggugat Lian Guntur, warga Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara melalui kuasa hukumnya, Franjul M Sianturi SE SH dan Famati Gulo SH MH dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan.

Lian menyampaikan, bahwa Kawasan Hutan Register 40 Padanglawas (seluas ± 278.000 Hektare) ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak Gouvernement Besluit (GB) Nomor: 50/1924 tanggal 25 Juni 1924 yang dahulu berada di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Kemudian pada tahun 2007 dimekarkan menjadi tiga jabupaten yakni, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padanglawas, dan Kabupaten Padanglawas Utara.

Lalu, pada tahun 1980 Kawasan Hutan Register 40 tersebut mulai diserobot, dikelola, dan dialih fungsikan tanpa dasar hukum yang sah dari kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan seperti, PT Wonorejo, PT Austindo, dan PT Torganda yang juga merupakan para tergugat dengan total kumulatif keseluruhan seluas kurang lebih 54.500 Ha. “Presiden Prabowo Subianto diminta bertindak tegas,” ujar Lian.

Lian menambahkan, masyarakat adat sudah turun temurun berada di daerah Kabupaten Padanglawas Utara; Desa Simangambat Jae, Desa Simangambat Julu, Desa Langkimat, Desa Janji Matogu, Desa Sionggoton, Desa Huta Pasir, dan Desa Gunung Manaon Simangambat di kawasan hutan tersebut. Mereka merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat hukum adat yang hak konstitusionalnya diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 18B Ayat 2.

“Secara turun temurun kami sudah berada di Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara, yang memperjuangkan dan peduli dengan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat adat. Kami tinggal bermukim bersebelahan dengan PT Wonorejo, PT Austindo, dan PT Torganda yang sudah puluhan tahun mengelola Kawasan Hutan Register 40 tanpa izin,” tegas Lian.

Kemudian, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan telah melaksanakan tugasnya dengan menguasai kembali Kawasan Hutan Register 40. Lalu melakukan pemulihan aset di kawasan hutan, sesuai dengan perintah menyita atau mengeksekusi Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola PT Wonorejo, PT Austindo, dan PT Torganda yang merupakan para tergugat pada tanggal 25 April 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007.

Pelaksanaan penyitaan oleh Satgas PKH itu dilaksanakan dikarenakan perbuatan PT Wonorejo, PT Austindo, dan PT Torganda sejak Tahun 1998 telah mengklaim dan mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha. Berdasarkan hal tersebut, mereka telah menjalankan kegiatan perkebunan kelapa sawit selama berpuluhan tahun, tapi tidak pernah menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat adat atau masyarakat setempat yang diwakili oleh penggugat yaitu dengan cara pemberian plasma perkebunan, atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat atau masyarakat setempat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan hak guna usaha. Atau setidaknya tidak pernah melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.

Sementara itu, kuasa hukum Lian Guntur, Franjul M Sianturi bersama Famati Gulo menerangkan, berdasarkan fakta hukum sangat jelas para tergugat telah nyata melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, baik dengan cara melakukan perbuatan yang tidak sah dan dilarang maupun telah bertentangan dengan kewajibannya yang seharusnya menurut Undang-Undang, sehingga akibat dari perbuatan tersebut merugikan masyarakat.

Kemudian, setelah disita oleh Satgas PKH maka pemerintah menyerahkan pengelolaannya sementara kepada PT Agrinas Palma Nusantara berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.60/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman dalam Kawasan Hutan. Tetapi PT Agrinas dalam melaksanakan kewenangan sebagai pengelola sementara tersebut telah lalai dengan cara membiarkan, sehingga perusahaan-perusahaan masih berada dan mengusahai perkebunan kelapa sawitnya serta masih bebas melakukan kegiatannya.

“Seharusnya setelah dieksekusi oleh Satgas PKH serta didukung adanya Keputusan Menteri Kehutanan dengan menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola sementara pada tahun 2008, maka dengan demikian masyarakat adat atau setempat yang diwakili Penggugat memperoleh kepastian hukum karena berdasarkan keputusan tersebut dan dengan adanya pengelola sementara, seharusnya para perusahaan harus menghentikan segala aktivitas perkebunan kelapa sawitnya, namun pada faktanya PT Agrinas Palma Nusantara telah gagal karena lalai dan membiarkan sehingga akibat perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat atau setempat yang diwakili klien kami,” tegas Franjul.

Oleh karena itu, dengan adanya guguatan perbuatan melawan hukum ini maka, sesungguhnya telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat atau setempat yang diwakili oleh Penggugat yang berada di Desa Simangambat Jae, Desa Simangambat Julu, Desa Langkimat, Desa Janji Matogu, Desa Sionggoton, Desa Huta Pasir, dan Desa Gunung Manaon Simangambat Kabupaten Padanglawas Utara tersebut.

Kerugian materil yang dialami oleh masyarakat adat atau setempat yang diwakili oleh Penggugat tersebut, secara kumulatif yaitu sebesar Rp6.540.000.000.000, dengan penghitungan sebagai berikut;
Luasan tanah ulayat yang dirampas berdasarkan data verifikasi lapangan, kisaran ±54.500 Ha lahan ulayat di wilayah Bathin Sobanga (7 desa adat).

Sementara untuk potensi produksi kelapa sawit jika lahan menjadi plasma masyarakat potensi akumulasi 15 tahun sama dengan Rp. 29,43 triliun. Namun, karena masyarakat adat atau setempat tidak pernah mendapat plasma, maka negara menghilangkan hak masyarakat adat atas potensi tersebut.

“Oleh karena itu, demi tercapainya keadilan, perlindungan hukum, dan adanya pengakuan terhadap masyarakat adat atau setempat yang diwakili klien kami, untuk itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan pelawan hukum serta menyatakan nama-nama masyarakat adat atau setempat yang diwakili oleh klien kami adalah benar masyarakat adat atau setempat dari Desa Simangambat Jae, Desa Simangambat Julu, Desa Langkimat, Desa Janji Matogu, Desa Sionggoton, Desa Huta Pasir, dan Desa Gunung Manaon Simangambat Kabupaten Padanglawas Utara yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit,” pungkasnya. (dek)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|