Polemik Kabel Internet Semrawut di Sragen, DPRD Desak Segera Dibuatkan Perda ISP

3 weeks ago 15
Kabel Internet Semrawut di Sragen

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polemik penataan kabel fiber optik jaringan internet WiFi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan. Selain dianggap semrawut dan tidak tertata, persaingan harga yang tidak sehat antarpenyedia layanan turut memperpanjang persoalan ini.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Aribowo Sulistyo, mengungkapkan bahwa hingga 2023 pemerintah daerah sempat menerapkan retribusi berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2019. Setiap tiang fiber optik milik penyedia jasa internet (ISP) dikenai biaya Rp5.000 per meter persegi per bulan, atau setara Rp60.000 per tiang per tahun.

“Tarif ini tidak bisa dinegosiasikan sampai tahun 2023. Namun pada 2024, setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, aturan retribusi tersebut dihapus,” ujar Aribowo, Selasa (5/8/2025).

Akibatnya, kini DPU Sragen hanya memiliki kewenangan sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis. Menyikapi kekosongan regulasi tersebut, Aribowo menyebutkan adanya wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru. Langkah awal dilakukan melalui studi banding.

Pihaknya mengusulkan dua skema penataan: menggunakan tiang bersama atau utilitas bersama bawah tanah. “Kami mengusulkan satu tiang bersama. Kalau ingin menarik retribusi, pemerintah daerah harus menyediakan fasilitasnya,” ujarnya.

Jika skema utilitas bawah tanah diterapkan, kewenangan akan berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sementara DPU bertanggung jawab atas pemasangannya.

Untuk mengatasi kabel-kabel yang sudah terpasang secara semrawut, Pemkab Sragen mulai menggencarkan program “glowingisasi.” DPU secara tegas menghentikan penerbitan rekomendasi teknis untuk pemasangan tiang baru. Selain itu, DPU juga telah mengirim surat kepada para penyedia layanan untuk memindahkan jalur kabel di sekitar Alun-Alun agar tidak melintang langsung di depannya.

Masalah ini turut mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Sragen. Anggota Komisi I, Faturohman, menyebutkan bahwa maraknya pemasangan tiang internet yang sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi daerah yang memadai untuk mengatur pemasangan tiang jaringan internet. Banyak penyedia hanya mengandalkan surat pemberitahuan kepada DPU Bina Marga untuk mendapatkan rekomendasi teknis, tanpa kontrol ketat.

“Akibatnya, tiang-tiang berdiri di berbagai ruas jalan tanpa memperhatikan aspek estetika,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi I telah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan DPU. Mereka akan segera meminta data lengkap mengenai wilayah yang telah terpasang jaringan internet, termasuk jumlah tiang dan cakupan wilayahnya.

“Secara implisit, laporan yang kami terima menyebutkan ada tujuh perusahaan penyedia layanan yang sudah masuk Sragen. Tapi saya yakin jumlahnya lebih dari itu. Banyak yang hanya ‘main cantol’ tanpa pemberitahuan resmi,” lanjutnya.

Komisi I pun mendesak Bupati Sragen untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tiang yang telah berdiri. Langkah ini penting untuk memastikan apakah keberadaan tiang-tiang tersebut diketahui dan mendapat izin dari pemerintah daerah.

Sebagai solusi jangka panjang, Komisi I berencana menginisiasi Perda baru yang mengatur penataan infrastruktur jaringan internet. Salah satu usulannya adalah penyediaan tiang bersama oleh pemerintah, di mana para penyedia layanan akan dikenakan biaya pemanfaatan secara bisnis.

“Kami akan tekankan bahwa ini bisa memberikan keuntungan bisnis yang besar bagi Kabupaten Sragen,” tandasnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|