Polisi Bongkar Aksi Pencurian Kayu Jati di Hutan Jenar Sragen, 1 Orang Tewas 2 Orang Ditangkap Hidup Hidup

3 weeks ago 13
Tiga orang pelaku pencurian kayu Jati di kawasan hutan Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, 1 orang pelaku ditemukan meninggal dunia jatuh ke dalam jurang || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kronologi Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Jenar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Informasi dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM satu orang meninggal dunia terjatuh ke dalam jurang saat melarikan diri dari kejaran petugas, sementara dua orang pelaku berhasil diamankan bersama puluhan gelondong kayu jati hasil curian.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan petugas Perhutani yang mencurigai aktivitas ilegal di kawasan Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta, tepatnya di Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar pada Senin (4/8/2025).

“Berhasil mengamankan pelaku Sudarto dan diserahkan ke Mapolsek Jenar. Dari pemeriksaan awal, petugas berhasil mengungkap pelaku lain dalam aksi pembalakan liar tersebut.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapati lima pohon jati telah ditebang secara ilegal. Satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi, sementara satu pelaku lainnya diamankan di rumahnya setelah dilakukan pengembangan,” AKP Ardi Kurniawan.

Pelaku yang diamankan yaitu Sudarto alias To Bagong (59), warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar. Muhammad Demi Yati alias Andem (28), warga Kelurahan Dawung, Jenar.
Sutrisno warga desa Plosorjo, Kecamatan Gondang, jatuh ke jurang sedalam 4 meter.

“Saat kami mendatangi rumah tersangka Andem, ia mengaku bahwa temannya sempat jatuh ke jurang. Dalam pencarian tersebut, tim berhasil menemukan dan telah mengevakuasi pelaku,” jelas petugas.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 25 gelondong kayu jati, 2 buah gergaji gorok, 1 jeriken, 1 buah meteran kayu, yang mengakibatkan Perum Perhutani sebagai pemilik lahan mengalami kerugian akibat penebangan lima pohon jati tanpa izin tersebut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merusak hutan dan lingkungan.

“Kami mengapresiasi sinergi antara masyarakat, Perhutani, dan aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan. Penindakan tegas akan terus kami lakukan untuk mencegah kerusakan alam akibat tangan-tangan tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|