Polisi Bongkar Mafia Elpiji Subsidi di Karanganyar, Pelaku Raup Miliaran per Bulan

9 hours ago 5
pelaku aksi begal payudaraIlustrasi tangan diborgol / pixabay

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran, praktik curang justru kembali terkuak. Aparat kepolisian membongkar dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi yang diduga telah berlangsung sistematis dan merugikan negara dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus di sebuah lokasi di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan sebuah mobil pikap yang hilir mudik dari sebuah gudang sambil membawa tabung elpiji.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg,” ujar Djoko, Jumat (3/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, serta NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Barang bukti yang disita terbilang besar, mulai dari ratusan tabung elpiji berbagai ukuran hingga peralatan modifikasi seperti selang regulator dan segel tabung. Total terdapat 820 tabung elpiji yang diamankan, terdiri dari tabung 3 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.

Kedua tersangka diketahui menjalankan modus dengan memindahkan isi elpiji subsidi ke tabung non subsidi, lalu menjualnya kembali melalui jaringan pemasaran tertentu. Aktivitas ilegal ini diduga menghasilkan keuntungan fantastis.

“Kapasitas produksi mencapai 200–300 tabung per hari, dengan keuntungan harian sekitar Rp 24 juta hingga Rp 36 juta, atau setara Rp 1,08 miliar per bulan,” tutur Djoko.

Selain merugikan negara dari sisi subsidi, praktik ini juga dinilai membahayakan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung yang diedarkan tidak sesuai standar, bahkan lebih ringan dari ketentuan untuk ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta,” kata Djoko.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi distribusi elpiji bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah potensi bahaya dari praktik ilegal tersebut. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|