Polisi Masih Usut Legalitas Senpi Topan Ginting

1 month ago 28

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Humas Perbakin Medan Hanjaya Tiopan mengklaim kalau dua pucuk senjata api yang ditemukan penyidik KPK di rumah eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting adalah legal. Namun begitu, KPK menegaskan, pengusutan legalitas dua senjata api tersebut masih dilakukan polisi.

Karenanya, lembaga antirasuah tersebut terus berkoordinasi dengan Kepolisian. “Karena itu bukan ranahnya KPK ya, jadi terkait dengan asal usulnya, terkait dengan statusnya apakah legal atau tidak legal, itu menjadi kewenangan di Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7).

Sebelumnya, KPK menyita dua senjata api usai menggeledah rumah pribadi Topan Obaja Putra Ginting pada 2 Juli 2025. Senjata api tersebut berjenis pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir, dan senapan angin dengan amunisi sejumlah dua pak.

Hingga kemarin, KPK masih mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Terkini, KPK mengungkap telah menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Dinas PUPR Mandailing Natal. “Di sana (kantor Dinas PUPR Mandailing Natal), tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan yang kemudian juga sudah dilakukan pengamanan,” kata Budi.

Budi menjelaskan, penggeledahan di kantor Dinas PUPR Mandailing Natal dilakukan setelah KPK menemukan sejumlah dokumen di rumah tersangka M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG yang menangani proyek jalan di Sumut. Tempat KIR yang digeledah KPK berada di wilayah Padangsidimpuan. “Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan. Dari temuan-temuan itu, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di wilayah Madina, Mandailing Natal,” ungkap Budi.

Dokumen yang ditemukan KPK saat menggeledah tempat Akhirun Pilang menemukan bukti yang mengacu bahwa tersangka juga mengerjakan beberapa proyek bersama Dinas PUPR Mandailing Natal. “Ada informasi bahwa KIR juga mengerjakan proyek-proyek di wilayah Madina, Mandailing Natal. KIR ini juga mengerjakan proyek-proyek selain yang di wilayah PUPR Provinsi, juga mengerjakan proyek-proyek di PUPR Kota Padangsidimpuan maupun di Kabupaten Mandailing Natal,” imbuh dia.

Sebelumnya pada Jumat (4/7) pekan lalu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan korupsi proyek jalan wilayah Sumut. Saat itu, Budi belum membeberkan lokasi yang masih digeledah oleh KPK. Dia hanya menyebut terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mendesak KPK menelusuri aliran dana dugaan korupsi yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. “Kami mendesak KPK agar bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi antar para pihak,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dan Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago dalam keterangan pers yang diterima, Senin (7/7).

Selain itu, mereka juga mendesak KPK agar memanggil dan memeriksa pihak terkait yang diduga turut terlibat dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. “Dugaan korupsi ini harus diusut tuntas. Kami juga mendesak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar membuat mekanisme early warning system untuk seluruh metode pengadaan publik,” tambah Wana.

ICW dan SAHdaR pun mendesak LKPP supaya menyediakan kanal informasi sebagai fasilitas bagi seluruh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dalam memberikan informasi sebagaimana amanat Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Wana menjelaskan, pemufakatan jahat yang dilakukan Topan bersama empat tersangka lainnya berupa pengaturan proyek dalam kasus ini, yaitu dengan penggunaan e-katalog untuk memenangkan penyedia barang/jasa. “Terungkapnya kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumut membuktikan platform katalog elektronik tidak serta-merta menutup ruang korupsi dalam proyek-proyek pemerintah,” katanya.

Alih-alih menjadi alat buat mencegah korupsi, sambung Wana, e-katalog malah kerap dijadikan kedok untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan para pelaku pengadaan. “Banyaknya kasus korupsi yang terjadi menunjukkan platform digital tidak cukup untuk mencegah korupsi. Penggunaan sistem elektronik juga harus disertai keterbukaan informasi kontrak pengadaan yang meliputi informasi tahap perencanaan, pemilihan, dan pelaksanaan,” tuturnya.

ICW dan SAHdaR pun menyayangkan keterbukaan informasi kontrak pengadaan melalui e-katalog tidak dijalankan dengan baik, sehingga publik kesulitan untuk melakukan pengawasan.

Diketahui, dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut ini, bukan hanya Topan yang diciduk dan ditetapkan tersangka. Ada juga empat orang lainnya di antaranya ialah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang masing-masing sebagai rekanan. (ant/dtc/mst/ adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|