Polisi Penembak  Pelajar SMKN 4 Semarang, Divonis 15 Tahun Penjara

2 weeks ago 17

SEMARANG, SUMUTPOS.CO – Drama persidangan kasus penembakan oleh Aipda Robig Zainuddin yang berujung meninggalnya Gamma Rizkynatta Oktavandi, pelajar SMKN 4 Semarang, berakhir kemarin (8/8). Anggota Satreskoba Polrestabes Semarang itu divonis 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melakukan perbuatan itu pada 24 November 2024 sekitar pukul 00.20 WIB di depan Alfamart Kalipancur, Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur.

”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ucap hakim ketua Mira Sendangsari dalam sidang putusan kemarin.

Dalam pertimbangannya, perbuatan Robig dinilai memberatkan karena menyebabkan seseorang mati dan dua orang luka-luka. Selain itu, terdakwa telah mencoreng institusi Polri.

Sementara pertimbangan yang meringankan, karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun kubu terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mendengar putusan tersebut, keluarga almarhum Gamma menangis seketika. Mereka mengucap syukur dan lega atas putusan itu. Tak terkecuali Andi Prabowo, ayah almarhum Gamma.

”(Kami) sangat puas dengan kebijakan hakim. Semoga sesuai dengan harapan kita. Semoga ke depannya hakim-hakim bisa memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Andi sambil menangis usai sidang.

Dia juga berharap Robig segera dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, kubu Aipda Robig Zainuddin mengaku kecewa atas putusan tersebut. ”Kecewa ya pasti, tapi tetap kita hormati. Kenapa? Seakan-akan klien kami ini tidak ada baiknya. Tidak ada ruang pun satu,” tutur kuasa hukum Robig, Herry Darman seusai sidang.

Dia mempertanyakan kenapa majelis hakim tidak mempertimbangkan al-hal hati nurani dan kemanusiaan. ”Kami tetap menghormati apa pun keputusan hakim pada hari ini. Kami terima, tapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Kami akan pikir-pikir, bisa saja kami akan naik banding,” jelas dia.

Dalam sidang kali ini, puluhan polisi berjaga. Mereka siaga dari gerbang sampai di ruang sidang Kusuma Atmaja. (ifa/ris/jpg/ila)

SEMARANG, SUMUTPOS.CO – Drama persidangan kasus penembakan oleh Aipda Robig Zainuddin yang berujung meninggalnya Gamma Rizkynatta Oktavandi, pelajar SMKN 4 Semarang, berakhir kemarin (8/8). Anggota Satreskoba Polrestabes Semarang itu divonis 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melakukan perbuatan itu pada 24 November 2024 sekitar pukul 00.20 WIB di depan Alfamart Kalipancur, Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur.

”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ucap hakim ketua Mira Sendangsari dalam sidang putusan kemarin.

Dalam pertimbangannya, perbuatan Robig dinilai memberatkan karena menyebabkan seseorang mati dan dua orang luka-luka. Selain itu, terdakwa telah mencoreng institusi Polri.

Sementara pertimbangan yang meringankan, karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun kubu terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mendengar putusan tersebut, keluarga almarhum Gamma menangis seketika. Mereka mengucap syukur dan lega atas putusan itu. Tak terkecuali Andi Prabowo, ayah almarhum Gamma.

”(Kami) sangat puas dengan kebijakan hakim. Semoga sesuai dengan harapan kita. Semoga ke depannya hakim-hakim bisa memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Andi sambil menangis usai sidang.

Dia juga berharap Robig segera dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, kubu Aipda Robig Zainuddin mengaku kecewa atas putusan tersebut. ”Kecewa ya pasti, tapi tetap kita hormati. Kenapa? Seakan-akan klien kami ini tidak ada baiknya. Tidak ada ruang pun satu,” tutur kuasa hukum Robig, Herry Darman seusai sidang.

Dia mempertanyakan kenapa majelis hakim tidak mempertimbangkan al-hal hati nurani dan kemanusiaan. ”Kami tetap menghormati apa pun keputusan hakim pada hari ini. Kami terima, tapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Kami akan pikir-pikir, bisa saja kami akan naik banding,” jelas dia.

Dalam sidang kali ini, puluhan polisi berjaga. Mereka siaga dari gerbang sampai di ruang sidang Kusuma Atmaja. (ifa/ris/jpg/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|