PPATK Buka Blokir 30 Juta Rekening Dormant, Bantah Ditegur Presiden Prabowo

4 weeks ago 19
Ilustrasi transfer di ATM / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Setelah sempat memicu kegaduhan publik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membuka kembali akses terhadap puluhan juta rekening yang sebelumnya dibekukan karena berstatus dormant atau tidak aktif.

Dalam tiga bulan terakhir, sebanyak 30 juta rekening dormant telah dibuka kembali oleh PPATK. Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025).

“Sampai saat ini sudah 30 juta rekening yang dihentikan sementara dibuka,” ujar Natsir.

Kebijakan pemblokiran sementara itu  bermula dari temuan PPATK terkait potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk kepentingan ilegal. Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak perbankan sejak Februari 2025, PPATK mulai membekukan transaksi rekening dormant per 15 Mei 2025.

Rekening dormant umumnya merupakan rekening simpanan yang tidak aktif dalam jangka waktu antara 3 hingga 12 bulan, bahkan ada yang terdata tidak aktif selama lebih dari satu dekade. Dari data yang dihimpun, lebih dari 140.000 rekening dormant tercatat menyimpan dana mencapai Rp 428,6 miliar.

Untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut, PPATK menyediakan formulir keberatan yang bisa diakses melalui tautan https://bit.ly/FormHensem, atau nasabah bisa langsung datang ke kantor bank untuk mengisi formulir manual. Setelah melalui proses verifikasi dan sinkronisasi data dengan profil nasabah di bank, rekening akan direaktivasi.

Namun, kebijakan ini menuai kritik. Salah satunya datang dari Ekonom Celios, Nailul Huda, yang menilai tindakan PPATK melanggar hak-hak konsumen.

“Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melalukan hal yang ilegal,” kata Huda dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Ia menambahkan, dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), wewenang pemblokiran rekening terkait transaksi mencurigakan hanya berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan PPATK.

“Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara,” ujarnya.

Sementara itu, muncul spekulasi bahwa pencairan kembali rekening-rekening dormant ini merupakan hasil intervensi dari Presiden Prabowo Subianto, yang diketahui memanggil Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ke Istana Negara pada Rabu (30/7/2025).

Namun, PPATK membantah adanya tekanan politik dalam pengambilan keputusan tersebut. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan pembukaan kembali rekening dilakukan setelah proses validasi data nasabah selesai.

“Sebenarnya tanpa kami hentikan pun namanya rekening dormant itu untuk tidak dapat untuk bertransaksi, mereka harus melakukan verifikasi dan reaktivasi ke perbankan,” ujar Danang,  Jumat (1/8/2025).

Danang juga menjelaskan bahwa rekening dormant memang pada dasarnya sudah tak dapat digunakan untuk transaksi, sehingga tidak ada pembatasan baru, melainkan proses penyaringan dan pembukaan kembali setelah diverifikasi.

Dengan langkah ini, PPATK berharap proses pengawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak nasabah. Di sisi lain, kebijakan itu   menjadi refleksi penting akan perlunya transparansi dan perlindungan hukum dalam pengelolaan rekening publik di tengah dinamika pengawasan transaksi keuangan nasional.  [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|