JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengibaran bendera bajak laut dari serial One Piece yang dilakukan sebagian warga menjelang peringatan HUT ke-80 RI menuai reaksi keras dari pemerintah. Tindakan tersebut dianggap telah mencederai kesakralan bendera Merah Putih serta melanggar aturan hukum yang berlaku.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut fenomena itu sebagai provokasi yang tak layak dilakukan di momentum kemerdekaan. Ia menilai penyandingan simbol fiksi dengan lambang perjuangan bangsa sebagai bentuk pelecehan terhadap sejarah dan semangat nasionalisme.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar BG dalam keterangan persnya, Jumat (1/8/2025).
BG juga menegaskan bahwa negara tak melarang kebebasan berekspresi, namun semua bentuk ekspresi harus sejalan dengan hukum. Ia mengingatkan, pengibaran bendera negara di bawah simbol lain dilarang dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009. “Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” katanya.
Senada dengan BG, Menteri HAM Natalius Pigai juga menyuarakan pandangan keras terhadap tindakan tersebut. Ia menilai, negara berhak menertibkan aksi seperti itu karena dapat dimaknai sebagai bentuk makar.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ucap Pigai.
Ia menjelaskan, pelarangan itu bukan hanya berdasar hukum nasional, tetapi juga sejalan dengan hukum internasional. Negara, kata dia, punya kewenangan membatasi ekspresi jika dinilai membahayakan kepentingan nasional. “Keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” tuturnya.
Pigai menegaskan, tindakan ini bukanlah bentuk pembungkaman terhadap kritik, melainkan langkah menjaga integritas bangsa. “Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” kata dia.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan pengibaran bendera One Piece jika tujuannya bersifat provokatif, terutama bila disandingkan atau diposisikan lebih tinggi dari Merah Putih. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Prabowo tidak mentoleransi bentuk agitasi semacam itu.
“Misalnya menghasut mengibarkan bendera One Piece ketimbang Merah Putih,” ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, menjelang Hari Kemerdekaan, penghormatan terhadap simbol negara seharusnya makin ditingkatkan, bukan dinodai. “Apa pun kondisinya harus dicintai,” kata Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Prasetyo menyebut, simbol One Piece yang digunakan sebagai bentuk kritik masih bisa ditoleransi selama tidak melanggar hukum. “Makna kritik enggak masalah. Pemerintah sangat terbuka. Kami menyadari banyak pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Aksi pengibaran bendera Jolly Roger—simbol bajak laut dalam serial One Piece—disebut-sebut sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah. Karakter utama dalam serial itu, Monkey D. Luffy, dikenal publik sebagai sosok yang melawan tirani dan ketidakadilan, sehingga simbol tersebut dianggap mewakili semangat perlawanan oleh sebagian masyarakat.
Namun, pihak kepolisian menanggapi serius. Kapolda Banten Brigjen Hengki menyatakan bakal menindak warga yang tidak mengibarkan Merah Putih pada peringatan kemerdekaan. “Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kami akan tindak tegas,” tegasnya di Tangerang, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, bendera bajak laut bukanlah simbol perjuangan nasional dan tidak pantas disandingkan dalam perayaan kemerdekaan. Ia pun mengimbau warga mengibarkan Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan.
Di sisi lain, kritik datang dari organisasi masyarakat sipil. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyayangkan respons negara yang dinilainya berlebihan. Ia menilai, pengibaran simbol One Piece adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.
“Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia,” ujar Usman dalam keterangannya, Senin (4/8/2025). [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.